Cegah lonjakan kasus Covid-19, pemerintah larang kerumunan perayaan Tahun Baru



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berencana melarang perayaan Tahun Baru yang sifatnya bisa menimbulkan kerumunan masyarakat dalam jumlah yang besar, guna mencegah lonjakan kasus Covid-19. 

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut B. Pandjaitan mengatakan, pemerintah mempersiapkan berbagai skenario untuk mengantisipasi potensi kenaikan kasus akibat libur panjang Natal dan Tahun Baru (Nataru). 

Kesiapannya dari segala aspek, baik sisi kesehatan maupun ekonomi. Sebab, kesuksesan dalam menahan kenaikan kasus Covid-19 pada periode Nataru akan menentukan keberlanjutan pemulihan ekonomi ke depan.


Baca Juga: Tambah 5, kini ada 26 kabupaten/kota di Jawa-Bali masuk Level 1 penanganan Covid-19

Selain itu, pemerintah terus memperkuat aktivitas testing dan tracing oleh TNI/Polri, penemuan kasus aktif, serta memasukkan pasien yang positif Covid-19 ke karantina terpusat untuk mencegah penyebaran virus di level keluarga. 

"Di tengah angka peningkatan kasus di Eropa dan beberapa negara lain yang terus tinggi, saya kembali mengajak semuanya untuk tidak egois dan saling berbesar hati agar sama-sama bisa menaati kembali protokol kesehatan," ujar Luhut.

Saat ini, Luhut mengungkapkan, indikator Google Mobility yang memantau pergerakan masyarakat di Jawa dan Bali menunjukkan kenaikan yang cukup signifikan di atas periode Nataru tahun lalu dan mendekati posisi Periode Idul Fitri pada Mei-Juni 2021. 

Dan, dia menambahkan, pemerintah masih terus menemukan kondisi di lapangan yang menunjukkan kesadaran masyarakat yang patuh akan protokol kesehatan semakin berkurang dari hari ke hari. 

Selanjutnya: Waspada, Indonesia selalu lewati libur panjang dengan kenaikan kasus COVID-19

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: S.S. Kurniawan