KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Guna mendukung kelancaran arus lalu lintas dan keselamatan pengguna jalan, selama libur panjang Wafat Isa Almasih dan Paskah (30 Maret- 1 April), akan diberlakukan pengaturan arus lalu lintas dan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang di jalan mulai Kamis (29/3). Hal ini telah ditetapkan dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 7 Tahun 2018 pada 27 Maret yang lalu. Surat edaran tersebut membahas pengaturan arus lalu lintas melalui manajemen dan rekayasa lalu lintas, salah satunya dengan pembatasan operasional mobil barang.
Cegah macet, operasi truk besar akan diatur selama libur Paskah
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Guna mendukung kelancaran arus lalu lintas dan keselamatan pengguna jalan, selama libur panjang Wafat Isa Almasih dan Paskah (30 Maret- 1 April), akan diberlakukan pengaturan arus lalu lintas dan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang di jalan mulai Kamis (29/3). Hal ini telah ditetapkan dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 7 Tahun 2018 pada 27 Maret yang lalu. Surat edaran tersebut membahas pengaturan arus lalu lintas melalui manajemen dan rekayasa lalu lintas, salah satunya dengan pembatasan operasional mobil barang.