KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak menegaskan aturan kewajiban pelaporan dokumen penetapan harga transfer dengan format baru, khususnya untuk laporan per negara atau Country by Country Report (CbCR) bagi perusahaan atau entitas yang melakukan transaksi afiliasi. Penegasan dari implementasi BEPS action plan 13 ini tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Pajak Nomor 29/PJ/2017. Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak John Hutagaol mengatakan, penyampaian Notifikasi dan CbCR untuk tahun pajak 2016, disampaikan ke DJP paling lambat April 2018 melalui DJP online. Selanjutnya, tanda terimanya sebagai lampiran SPT PPh Tahunan 2017.
Cegah manipulasi transfer pricing, CbCR dipertukarkan Juni 2018
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak menegaskan aturan kewajiban pelaporan dokumen penetapan harga transfer dengan format baru, khususnya untuk laporan per negara atau Country by Country Report (CbCR) bagi perusahaan atau entitas yang melakukan transaksi afiliasi. Penegasan dari implementasi BEPS action plan 13 ini tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Pajak Nomor 29/PJ/2017. Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak John Hutagaol mengatakan, penyampaian Notifikasi dan CbCR untuk tahun pajak 2016, disampaikan ke DJP paling lambat April 2018 melalui DJP online. Selanjutnya, tanda terimanya sebagai lampiran SPT PPh Tahunan 2017.