JAKARTA. Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappepti) membuat peraturan baru untuk mencegah masuknya uang hasil tindak kejahatan (money laundering) ke Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK). Bappepti menetapkan peraturan Kepala (Perka) Bappepti Nomor 2 Tahun 2016 tentang Prinsip mengenal Nasabah oleh Pialang Berjangka (Customer Due Diligence /CDD). Perka yang ditetapkan tanggal 18 Mei ini dibuat dengan mengadopsi rekomendasi Financial Action Task Force on Money Laundering (FATF). Rekomendasi tersebut menjadi acuan standar internasional dalam upaya Anti Pencucian Uang (APU) serta mendukung upaya Pencegahan Pendanaan Terorisme (PPT). “Selama ini Bappebti telah menerapkan Prinsip Mengenal Nasabah (Know Your Customer), namun perlu disesuaikan dengan standar internasional yang lebih komprehensif dalam mendukung upaya pencegahan tindak pidana pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme,” kata Kepala Bappebti, Bachrul Chairi di Jakarta, Senin (23/5).
Cegah money laundering, Bappebti rilis aturan baru
JAKARTA. Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappepti) membuat peraturan baru untuk mencegah masuknya uang hasil tindak kejahatan (money laundering) ke Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK). Bappepti menetapkan peraturan Kepala (Perka) Bappepti Nomor 2 Tahun 2016 tentang Prinsip mengenal Nasabah oleh Pialang Berjangka (Customer Due Diligence /CDD). Perka yang ditetapkan tanggal 18 Mei ini dibuat dengan mengadopsi rekomendasi Financial Action Task Force on Money Laundering (FATF). Rekomendasi tersebut menjadi acuan standar internasional dalam upaya Anti Pencucian Uang (APU) serta mendukung upaya Pencegahan Pendanaan Terorisme (PPT). “Selama ini Bappebti telah menerapkan Prinsip Mengenal Nasabah (Know Your Customer), namun perlu disesuaikan dengan standar internasional yang lebih komprehensif dalam mendukung upaya pencegahan tindak pidana pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme,” kata Kepala Bappebti, Bachrul Chairi di Jakarta, Senin (23/5).