Cegah Money Laundering, Bawaslu dan PPATK Teken Nota Kesepahaman



JAKARTA. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Pusat Pelaporan dan Transaksi Keuangan (PPATK) menandatangani nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU). MoU itu bertujuan mencegah terjadinya upaya menyembunyikan dan menyamarkan asal usul dana kampanye yang berasal dari praktek pencucian uang atau money laundering.Ketua Bawaslu Nur Hidayat Sardini mengatakan upaya money laundering mendapat bentuknya yang semakin beragam dan canggih. Salah satunya dengan cara dikucurkan sebagai dana kampanye Pemilu. "Money laundring harus dicegah dan diberantas," ujar Nur Hidayat di Hotel Mercure Hayam Wuruk Jakarta Pusat, Kamis (6/11).Bersama PPATK, Bawaslu mendorong semua pihak untuk melakukan kampanye Pemilu yang melibatkan dana kampanye Pemilu, baik yang berasal dari perorangan, kelompok, atau badan usaha, agar berada dalam koridor hukum. "Kami mengingatkan pada peserta Pemilu, dana kampanye sangat rawan dijadikan sebagai alternatif pengalihan money laundering," ujarnya.Bawaslu, lanjut Nur Hidayat, akan memberikan informasi yang merupakan hasil investigasi atas dugaan pelanggaran dalam perolehan maupun penggunaan dana kampanye kepada PPATK. Selanjutnya, PPATK meneruskan laporan hasil analisis itu kepada Sentra Penegakan Hukum Terpadu di Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri.Sekadar catatan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 tahun 2008 tentang Pemilu DPR, DPD, DPRD, melarang peserta Pemilu menerima sumbangan dari pihak asing, penyumbang yang tidak jelas identitasnya, Pemerintah, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Pemerintah Desa, dan Badan Usaha Milik Desa.Kepala PPATK, Yunus Husein mengatakan MoU itu merupakan upaya lembaga yang dipimpinnya untuk memberi kontribusi positif bagi terciptanya Pemilu yang bersih dan demokratis. "Kita tidak ingin kepemimpinan di negeri ini diciptakan oleh money politic apalagi dananya berasal dari uang hasil tindak pidana,” ujar Yunus HuseinMenurut Yunus, Kerjasama antara PPATK dan Bawaslu mencakup kerjasama berkaitan dengan penanganan laporan dan temuan pelanggaran peraturan mengenai dana kampanye. Bentuknya lewat tukar menukar informasi, sosialisasi anti money laundering, dan pendidikan serta pelatihan.Dalam memeriksa aliran dana kampanye PPATK tidak perlu menunggu laporan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), yang memang tidak wajib melaporkan aliran dana kampanye peserta Pemilu pada Bawaslu. "Kalau Bawaslu atau pihak lain punya laporan tentang aliran dana kampanye yang mencurigakan bisa kami telusuri," ujar YunusBerdasarkan catatan PPATK sampai 31 Oktober 2008 telah menerima 20.741 laporan transaksi keuangan mencurigakan. Selain itu PPATK juga menerima 6.244.709 laporan transaksi keuangan tunai dan 2.764 laporan pembawaan uang tunai.Laporan hasil analisis yang telah disampaikan kepada aparat penegak hukum sebanyak 612 kasus. Terbanyak bersumber dari tindak pidana korupsi dan penipuan. Rinciannya, diserahkan kepada kepolisian 591 kasus dan kepada kejaksaan 21 kasus. Selain itu permintaan laporan transaksi keuangan dari dalam negeri sampai saat ini berasal dari kepolisian sebanyak 322, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 215, Kejaksaan 58. Sedangkan dari pihak di luar negeri sebanyak 254 permintaan informasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: