KONTAN.CO.ID - BEIJING. Regulator perdagangan di China awal pekan ini telah menerbitkan rancangan (draf) aturan untuk platform atau perusahaan berbasis internet (online). Upaya ini dilakukan regulator untuk mencegah perilaku monopoli oleh penyedia jasa di internet, sekaligus sebagai langkah Pemerintah China dalam meningkatkan pengawasan di pasar e-commerce negara dan layanan pembayaran. China’s State Administration for Market Regulation (SAMR) yang mengeluarkan draf tersebut, mengatakan ingin mencegah platform online tertentu mendominasi pasar atau mengadopsi metode yang bertujuan untuk memblokir persaingan yang sehat. Melansir artikel Reuters, Kamis (12/11) definisi yang diberikan untuk platform internet ini berarti aturan baru bakal diterapkan ke situs e-commerce raksasa seperti Taobao dan Tmall Alibaba Group atau JD.com, serta layanan pembayaran seperti Alipay milik Antgroup atau WeChat Pay milik Tencent Holding.
Cegah monopoli, China terbitkan draf aturan bisnis online
KONTAN.CO.ID - BEIJING. Regulator perdagangan di China awal pekan ini telah menerbitkan rancangan (draf) aturan untuk platform atau perusahaan berbasis internet (online). Upaya ini dilakukan regulator untuk mencegah perilaku monopoli oleh penyedia jasa di internet, sekaligus sebagai langkah Pemerintah China dalam meningkatkan pengawasan di pasar e-commerce negara dan layanan pembayaran. China’s State Administration for Market Regulation (SAMR) yang mengeluarkan draf tersebut, mengatakan ingin mencegah platform online tertentu mendominasi pasar atau mengadopsi metode yang bertujuan untuk memblokir persaingan yang sehat. Melansir artikel Reuters, Kamis (12/11) definisi yang diberikan untuk platform internet ini berarti aturan baru bakal diterapkan ke situs e-commerce raksasa seperti Taobao dan Tmall Alibaba Group atau JD.com, serta layanan pembayaran seperti Alipay milik Antgroup atau WeChat Pay milik Tencent Holding.