KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Wacana revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dinilai sudah mendesak dan harus dilakukan secara total. Revisi ini dinilai agar regulasi persaingan usaha mampu mengantisipasi perkembangan ekonomi digital dan memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha. Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Persaingan dan Kebijakan Usaha (LKPU) Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI), Ditha Wiradiputra mengatakan, banyak ketentuan dalam UU eksisting ini yang tidak sesuai dengan praktik terbaik (best practice) pengaturan persaingan usaha.
Cegah Monopoli Digital, Pengamat Sebut Revisi Total UU Persaingan Usaha Mendesak
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Wacana revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dinilai sudah mendesak dan harus dilakukan secara total. Revisi ini dinilai agar regulasi persaingan usaha mampu mengantisipasi perkembangan ekonomi digital dan memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha. Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Persaingan dan Kebijakan Usaha (LKPU) Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI), Ditha Wiradiputra mengatakan, banyak ketentuan dalam UU eksisting ini yang tidak sesuai dengan praktik terbaik (best practice) pengaturan persaingan usaha.