JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melakukan kerjasama (MoU) untuk mengawasi dan mencegah praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat di sektor jasa keuangan. Muliaman Hadad, Ketua Dewan Komisioner OJK mengatakan MoU ini diawali sejumlah persoalan yang menjadi perhatian bersama OJK dan KPPU. "MoU ini mencegah timbulnya perbedaan tindakan dari OJK dan KPPU dalam pelaksanaan tugas dan wewenangnya," kata Muliaman di Jakarta, Selasa (15/7). MoU antara OJK dan KPPU akan segera ditindaklanjuti dengan harmonisasi peraturan antara OJK dan KPPU. Termasuk koordinasi dalam penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan. "Selain itu dalam penyusunan kajian bersama, kedua lembaga akan melakukan kajian dan penelitian bersama untuk mencegah praktik monopoli dan persaingan tidak sehat," ujar Muhammad Nawir Messi, Ketua Dewan Komisioner KPPU, dalam kesempatan yang sama, di Jakarta. OJK dan KPPU sepakat untuk berbagi informasi dan data terkait perusahaan atau industri di sektor jasa keuangan. Ditambah kedua lembaga saling menyediakan narasumber dalam kegiatan yang dilakukan bersama atau masing-masing. "Tentunya itu semua dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," pungkas Messi.
Cegah monopoli, OJK dan KPPU harmonisasi peraturan
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melakukan kerjasama (MoU) untuk mengawasi dan mencegah praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat di sektor jasa keuangan. Muliaman Hadad, Ketua Dewan Komisioner OJK mengatakan MoU ini diawali sejumlah persoalan yang menjadi perhatian bersama OJK dan KPPU. "MoU ini mencegah timbulnya perbedaan tindakan dari OJK dan KPPU dalam pelaksanaan tugas dan wewenangnya," kata Muliaman di Jakarta, Selasa (15/7). MoU antara OJK dan KPPU akan segera ditindaklanjuti dengan harmonisasi peraturan antara OJK dan KPPU. Termasuk koordinasi dalam penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan. "Selain itu dalam penyusunan kajian bersama, kedua lembaga akan melakukan kajian dan penelitian bersama untuk mencegah praktik monopoli dan persaingan tidak sehat," ujar Muhammad Nawir Messi, Ketua Dewan Komisioner KPPU, dalam kesempatan yang sama, di Jakarta. OJK dan KPPU sepakat untuk berbagi informasi dan data terkait perusahaan atau industri di sektor jasa keuangan. Ditambah kedua lembaga saling menyediakan narasumber dalam kegiatan yang dilakukan bersama atau masing-masing. "Tentunya itu semua dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," pungkas Messi.