KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menangguhkan sementara pemberian visa bagi sejumlah warga negara asing (WNA). Hal ini menyikapi munculnya varian baru virus Corona B.1.1.529 di beberapa negara di Afrika. Aturan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham Nomor IMI-0269.GR.01.01 Tahun 2021 tentang Pembatasan Sementara Orang Asing yang Pernah Tinggal dan/atau Mengunjungi Wilayah Beberapa Negara Tertentu untuk Masuk Wilayah Indonesia dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Varian Baru Covid-19 B.1.1 529. "Penangguhan sementara pemberian Visa Kunjungan dan visa tinggal terbatas bagi warga negara Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini dan Nigeria," dikutip dari SE, Minggu (28/11). B
Cegah Omicron, Pemerintah tangguhkan visa bagi WNA asal Afrika Selatan hingga Nigeria
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menangguhkan sementara pemberian visa bagi sejumlah warga negara asing (WNA). Hal ini menyikapi munculnya varian baru virus Corona B.1.1.529 di beberapa negara di Afrika. Aturan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham Nomor IMI-0269.GR.01.01 Tahun 2021 tentang Pembatasan Sementara Orang Asing yang Pernah Tinggal dan/atau Mengunjungi Wilayah Beberapa Negara Tertentu untuk Masuk Wilayah Indonesia dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Varian Baru Covid-19 B.1.1 529. "Penangguhan sementara pemberian Visa Kunjungan dan visa tinggal terbatas bagi warga negara Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini dan Nigeria," dikutip dari SE, Minggu (28/11). B