KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Demi mendorong kepastian dalam berusaha di Indonesia, Kementrian Keuangan (Kemkeu) melalui Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) akan mengembangkan advance pricing agreement (APA). Tenaga Pengkaji Bidang Pengawasan dan Penegakan Hukum Perpajakan Ditjen Pajak, Edward Hamonangan Sianipar mengatakan, sejalan dengan arahan Presiden untuk meyakinkan para investor agar masuk ke Indonesia, salah satu caranya dengan menetapkan APA sebagai instrumen pajak guna mencegah pajak ganda. APA merupakan kegiatan untuk mencegah double tax dan sengketa pajak yang sering terjadi setelah transaksi dilakukan. APA dilakukan dengan cara perundingan di depan melalui mutual agreement procedure (MAP) yang membahas terkait transaksi perusahaan antar negara ataupun transaksi yang terafiliasi.
Cegah pajak ganda, Ditjen Pajak kembangan advance pricing agreement
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Demi mendorong kepastian dalam berusaha di Indonesia, Kementrian Keuangan (Kemkeu) melalui Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) akan mengembangkan advance pricing agreement (APA). Tenaga Pengkaji Bidang Pengawasan dan Penegakan Hukum Perpajakan Ditjen Pajak, Edward Hamonangan Sianipar mengatakan, sejalan dengan arahan Presiden untuk meyakinkan para investor agar masuk ke Indonesia, salah satu caranya dengan menetapkan APA sebagai instrumen pajak guna mencegah pajak ganda. APA merupakan kegiatan untuk mencegah double tax dan sengketa pajak yang sering terjadi setelah transaksi dilakukan. APA dilakukan dengan cara perundingan di depan melalui mutual agreement procedure (MAP) yang membahas terkait transaksi perusahaan antar negara ataupun transaksi yang terafiliasi.