JAKARTA. Kementerian Komunikasi dan Informatika merevisi peraturan menteri komunikasi dan informatika untuk mencegah terjadinya pencurian pulsa. Dari draft yang diterima KONTAN, setidaknya ada enam pasal yang akan direvisi.Enam pasal yang diubah itu yakni pasal 1, 3,4,14,17 dan 19. Revisi Atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informasi No. 01/PER/M.KOMINFO/01/2009 Tentang Penyelenggaraan Jasa Pesan Premium dan Pengiriman Jasa Pesan Singkat ke Banyak Tujuan juga memberikan tugas tambahan kepada Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia.Dalam Pasal 3 menjelaskan bahwa kerjasama antara penyelenggara jasa pesan premium dengan penyelenggara jaringan telekomunikasi wajib dituangkan dalam bentuk perjanjian kerjasama tertulis yang sekurang-kurangnya memuat hak dan kewajiban masing-masing pihak, jenis dan layanan yang ditawarkan, nomor akses (access number) yang digunakan, besaran tarif, pembagian pendapatan masing-masing pihak dan Jangka waktu perjanjian kerjasama. Setelah itu perjanjian kerjasama wajib dilaporkan ke BRTI untuk dievaluasi. Sementara itu pada pasal 4 mengungkapkan penyelenggaraan jasa pesan premium dilaksanakan dengan menggunakan nomor akses (access number) tertentu, nomor akses wajib didaftarkan ke BRTI. Penyelenggara jasa pesan premium dilarang menggunakan nomor akses yang tidak didaftarkan ke BRTI.Kementerian Komunikasi dan Informatika juga mengubah Pasal 14 yang isinya menjadi dalam hal pengguna menggunakan sms atau mms untuk berhenti berlangganan (deregistrasi/deaktivasi) penyelenggara Jaringan Telekomunikasi dan atau Penyelenggara Jasa Pesan Premium wajib menyediakan fasilitas dengan kata ‘STOP’ atau ‘BERHENTI’ untuk memudahkan pengguna untuk berhenti berlangganan (deregistrasi/deaktivasi).Masih di Pasal 14 ayat 5 menjelaskan setelah permintaan berhenti berlangganan (deregistrasi/deaktivasi) diterima dengan lengkap, penyelenggara jasa pesan premium wajib mengirimkan pemberitahuan melalui pesan singkat (short messages service) atau mms "tanpa dikenakan biaya" bahwa proses permintaan berhenti berlangganan (deregistrasi/deaktivasi) telah berhasil dilakukan.Direktur Utama PT Mediaplay Yunika Rima belum mengetahui isi dari revisi aturan tersebut. Namun dia berharap pemerintah segera memberikan penjelasan. Hal ini terkait keberlangsungan usaha. "Kalau begini apa yang mau kami kerjakan? Karyawan kami sudah 8 yang resign dari 20 karyawan," ucap dia kepada KONTAN, Jumat (18/11). Mediaplay adalah penyedia konten nada dering.Sebelumnya, Gatot S Dewabroto Juru Bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika membenarkan content provider harus terdaftar di BRTI dan kerjasama antara operator dan content provider harus diketahui BRTI. "Jadi kalau yang tidak terdaftar tidak bisa berbisnis dengan operator," katanya. Gatot bilang revisi aturan itu bakal selesai akhir bulan ini.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cegah pencurian pulsa, Kemkominfo revisi enam pasal aturan konten premium
JAKARTA. Kementerian Komunikasi dan Informatika merevisi peraturan menteri komunikasi dan informatika untuk mencegah terjadinya pencurian pulsa. Dari draft yang diterima KONTAN, setidaknya ada enam pasal yang akan direvisi.Enam pasal yang diubah itu yakni pasal 1, 3,4,14,17 dan 19. Revisi Atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informasi No. 01/PER/M.KOMINFO/01/2009 Tentang Penyelenggaraan Jasa Pesan Premium dan Pengiriman Jasa Pesan Singkat ke Banyak Tujuan juga memberikan tugas tambahan kepada Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia.Dalam Pasal 3 menjelaskan bahwa kerjasama antara penyelenggara jasa pesan premium dengan penyelenggara jaringan telekomunikasi wajib dituangkan dalam bentuk perjanjian kerjasama tertulis yang sekurang-kurangnya memuat hak dan kewajiban masing-masing pihak, jenis dan layanan yang ditawarkan, nomor akses (access number) yang digunakan, besaran tarif, pembagian pendapatan masing-masing pihak dan Jangka waktu perjanjian kerjasama. Setelah itu perjanjian kerjasama wajib dilaporkan ke BRTI untuk dievaluasi. Sementara itu pada pasal 4 mengungkapkan penyelenggaraan jasa pesan premium dilaksanakan dengan menggunakan nomor akses (access number) tertentu, nomor akses wajib didaftarkan ke BRTI. Penyelenggara jasa pesan premium dilarang menggunakan nomor akses yang tidak didaftarkan ke BRTI.Kementerian Komunikasi dan Informatika juga mengubah Pasal 14 yang isinya menjadi dalam hal pengguna menggunakan sms atau mms untuk berhenti berlangganan (deregistrasi/deaktivasi) penyelenggara Jaringan Telekomunikasi dan atau Penyelenggara Jasa Pesan Premium wajib menyediakan fasilitas dengan kata ‘STOP’ atau ‘BERHENTI’ untuk memudahkan pengguna untuk berhenti berlangganan (deregistrasi/deaktivasi).Masih di Pasal 14 ayat 5 menjelaskan setelah permintaan berhenti berlangganan (deregistrasi/deaktivasi) diterima dengan lengkap, penyelenggara jasa pesan premium wajib mengirimkan pemberitahuan melalui pesan singkat (short messages service) atau mms "tanpa dikenakan biaya" bahwa proses permintaan berhenti berlangganan (deregistrasi/deaktivasi) telah berhasil dilakukan.Direktur Utama PT Mediaplay Yunika Rima belum mengetahui isi dari revisi aturan tersebut. Namun dia berharap pemerintah segera memberikan penjelasan. Hal ini terkait keberlangsungan usaha. "Kalau begini apa yang mau kami kerjakan? Karyawan kami sudah 8 yang resign dari 20 karyawan," ucap dia kepada KONTAN, Jumat (18/11). Mediaplay adalah penyedia konten nada dering.Sebelumnya, Gatot S Dewabroto Juru Bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika membenarkan content provider harus terdaftar di BRTI dan kerjasama antara operator dan content provider harus diketahui BRTI. "Jadi kalau yang tidak terdaftar tidak bisa berbisnis dengan operator," katanya. Gatot bilang revisi aturan itu bakal selesai akhir bulan ini.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News