Cegah Pengemplang Pajak, Sri Mulyani Bahas Global Taxation Agreement di Pertemuan G20



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan hasil pertemuan Finance Ministers and Central Bank Governors Meeting (FMCBG) di Rio de Janeiro, Brazil. 

Bendaha Negara itu menerangkan bahwa salah satu isu yang dibahas dalam FMCBG G20 ialah perpajakan internasional, yakni mengenai upaya penyelesaian kesepakatan pilar satu dan pilar dua dalam Global Taxation Agreement. Hal ini perlu dilakukan untuk mencegah para pengemplang pajak antar negara.

"Untuk mencegah base erosion dan penghindaran pajak antar negara atau yurisdiksi," kata Sri Mulyani dalam akun Instagramnya  @smindrawati, Jumat (26/7).


Baca Juga: Sri Mulyani Sebut Negara G20 Belum Sepakati Pengenaan Pajak Kekayaan

Sri Mulyani juga menerangkan di tengah ketegangan geopolitik dan fragmentasi ekonomi, Indonesia mendukung spirit kerjasama global dan peranan forum G20 dan lembaga-lembaga multilateral untuk terus meningkatkan kolaborasi agar bisa mengatasi permasalahan dunia bersama.

Sebagai tambahan informasi, ada dua pilar perpajakan internasional yang menjadi perhatian negara G20.

Pilar pertama: unified approach, membuat sistem perpajakan yang adil bagi negara-negara yang menjadi pasar bagi perusahaan multinasional termasuk perusahaan digital global.

Rencana penerapannya adalah memberikan sekitar 25% keuntungan setiap perusahaan global kepada negara-negara tempat perusahaan tersebut beroperasi. Adapun pembagian keuntungannya berdasarkan dari kontribusi pendapatan perusahaan tersebut di masing-masing negara. 

Baca Juga: Terbang ke Brasil, Sri Mulyani Bagikan Hasil Pertemuan Ketiga FMCBG G20

Kemudian, pilar dua: Global Anti Base Erosion (GloBE) adalah rencana penerapan pajak minimum bagi perusahaan global yang beroperasi di setiap negara untuk menciptakan rasa keadilan. 

Kriterianya adalah perusahaan yang punya omzet bisnis setahun minimal € 750 juta. Perusahaan tersebut bakal terkena pajak internasional yang sama di setiap negara yakni minimal 15%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli