Cegah penghindar pajak, Indonesia jalin kerjasama



JAKARTA. Indonesia akan menjalin kerjasama dengan sejumlah negara, terkait upaya penghindaran pajak atau tax evasion, yang dilakukan perusahaan multinasional.

Sebanyak 80 negara yang tergabung dalam forum global tentang transparansi dan pertukaran informasi, melakukan pertemuan di Jakarta hari Kamis ini (21/11).

Dalam pertemuan tersebut dibahas mengenai rencana pertukaran informasi pajak antar negara. Tujuannya, untuk memastikan wajib pajak di semua negara telah membayar kewajiban pajaknya.


Menteri Keuangan (Menkeu) Chatib Basri mengatakan, sering kali sebuah perusahaan menempatkan sebagian pendapatannya di negara berbeda. Kemudian di negara tersebut, perusahaan yang bersangkutan mengaku telah membayarkan pajaknya di negara asal.

Namun, di negara asalnya, perusahaan itu mengaku telah membayarkan pajaknya di negara penempatan. Dengan modus seperti itu, banyak perusahaan yang akhirnya tidak membayar pajak.

Nah, dengan dilakukannya pembagian informasi, maka setiap negara akan mengetahui apakah setiap perusahaan benar-benar telah membayar pajaknya atau tidak.

“Meski ini bukan masalah utama di Indonesia, tetapi kita harus memberikan perhatian terhadap tax evasion karena merugikan,” ujar Chatib.

Tax heaven Singapura

Di Indonesia, banyak perusahaan yang melakukan tax evasion dengan negara tetangga seperti Singapura yang dikenal sebagai tax heaven karena tarif pajaknya yang lebih rendah.

Dalam pertemuan ini, Singapura juga hadir. Namun menurut Chatib pemerintah tidak melakukan pembahasan khusus dengan salah satu negara. Sebab, kesepakatan yang dilakukan sifatnya umum dan mengikat untuk semua negara peserta.

Selain membahas pertukaran informasi pajak, pertemuan ini juga akan merilis peringkat kepatuhan pajak lebih dari 50 negara. Bahkan dalam peringkat yang dirilis tersebut akan dinilai juga kualitas kerangka hukum dan peraturan, serta penerapan standar pajak global.

Nilai peringkatnya sendiri akan berkisar mulai dari compliant, sebagian besar compliant, sebagian compliant, atau non compliant.

Sementara itu, pengamat perpajakan dari Universitas pelita Harapan (UPH) Ronny Bako mengatakan, kerjasama ini bisa menekan jumlah kebocoran pendapatan negara dari sektor perpajakan. “Tetapi pemerintah harus segera menyiapkan tata caranya, agar tidak melanggar aturan,” ujar Ronny.

Namun menurut Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara pada Kemenkeu Astera Primanto Bhakti, semua aturan menangani itu sudah disiapkan.

Menurutnya, kalau tidak dilakukan pertukaran informasi ini maka upaya menghindari tax evasion akan sulit. Sebab, kejahatan keuangan semakin canggih sehingga kalau hanya sendirian menghadapinya akan sulit.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dikky Setiawan