KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyoroti praktik transfer pricing yang masih marak terjadi di Indonesia. Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Golkar, Melchias Markus Mekeng menilai, transfer pricing, di mana transaksi yang dikenakan pajak di Indoensia sering kali dijual dengan harga rendah ke luar negeri, kemudian dijual kembali dengan harga pasar di negara lain seperti Singapura, yang tidak mengenakan pajak terhadap transaksi tersebut. Hal ini menciptakan celah atau loophole yang dimanfaatkan para pengusaha untuk menghindari kewajiban pajak di Indonesia.
Cegah Penghindaran Pajak, DPR Minta Sri Mulyani Perketat Regulasi Transfer Pricing
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyoroti praktik transfer pricing yang masih marak terjadi di Indonesia. Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Golkar, Melchias Markus Mekeng menilai, transfer pricing, di mana transaksi yang dikenakan pajak di Indoensia sering kali dijual dengan harga rendah ke luar negeri, kemudian dijual kembali dengan harga pasar di negara lain seperti Singapura, yang tidak mengenakan pajak terhadap transaksi tersebut. Hal ini menciptakan celah atau loophole yang dimanfaatkan para pengusaha untuk menghindari kewajiban pajak di Indonesia.