KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pagebluk Covid-19 tidak lantas menihilkan hak umat beragama untuk beribadah. Menyadari hal ini, PT Phapros Tbk (PEHA) telah menerapkan serangkaian protokol kesehatan pada fasilitas ibadah kantor agar karyawannya bisa beribadah dengan aman di tengah pandemi. Corporate Secretary Phapros Zahmilia Akbar mengatakan, PEHA membatasi kapasitas maksimum pengguna prasarana ibadah kantor menjadi hanya 50%. Di saat yang sama, jarak fisik antar pengguna prasarana ibadah bisa dijaga sejauh 1 meter. Upaya untuk menjaga kebersihan di lingkungan fasilitas ibadah kantor juga terus dilakukan dengan cara menyemprotkan desinfektan di lantai dan ruang ibadah setiap sebelum dan sesudah ibadah dilaksanakan.
Cegah penularan Covid-19 di fasilitas ibadah kantor, ini yang dilakukan Phapros
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pagebluk Covid-19 tidak lantas menihilkan hak umat beragama untuk beribadah. Menyadari hal ini, PT Phapros Tbk (PEHA) telah menerapkan serangkaian protokol kesehatan pada fasilitas ibadah kantor agar karyawannya bisa beribadah dengan aman di tengah pandemi. Corporate Secretary Phapros Zahmilia Akbar mengatakan, PEHA membatasi kapasitas maksimum pengguna prasarana ibadah kantor menjadi hanya 50%. Di saat yang sama, jarak fisik antar pengguna prasarana ibadah bisa dijaga sejauh 1 meter. Upaya untuk menjaga kebersihan di lingkungan fasilitas ibadah kantor juga terus dilakukan dengan cara menyemprotkan desinfektan di lantai dan ruang ibadah setiap sebelum dan sesudah ibadah dilaksanakan.