KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 46 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON) XX di Provinsi Papua. Penerbitan Inmendagri tersebut berkaitan dengan penyelenggaraan PON di tengah kondisi pandemi virus corona (Covid-19). Beleid tersebut, menekankan kewajiban pelaksanaan protokol kesehatan dalam penyelenggaraan PON. "Dalam instruksi tersebut, penyelenggaraan PON XX, wajib menerapkan protokol kesehatan yang ketat," ujar Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri Safrizal ZA dalam keterangan yang diterima Kontan.co,id, Rabu (29/9).
Cegah penularan Covid-19 di PON XX Papua, Kemendagri terbitkan Inmendagri
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 46 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON) XX di Provinsi Papua. Penerbitan Inmendagri tersebut berkaitan dengan penyelenggaraan PON di tengah kondisi pandemi virus corona (Covid-19). Beleid tersebut, menekankan kewajiban pelaksanaan protokol kesehatan dalam penyelenggaraan PON. "Dalam instruksi tersebut, penyelenggaraan PON XX, wajib menerapkan protokol kesehatan yang ketat," ujar Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri Safrizal ZA dalam keterangan yang diterima Kontan.co,id, Rabu (29/9).