KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan memutuskan memperpanjang kebijakan relaksasi restrukturisasi kredit yang tertuang dalam POJK No.11/POJK.03/2020 selama setahun. Relaksasi yang sebelumnya bakal berakhir Maret 2021 tersebut masih akan berlaku hingga Maret 2022. Perpanjangan itu dilakukan setelah memperhatikan asesmen terakhir yang dilakukan OJK terkait debitur restrukturisasi sejak diputuskannya rencana memperpanjang relaksasi ini pada saat Rapat Dewan Komisioner OJK pada tanggal 23 September 2020. Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan, perpanjangan relaksasi restrukturisasi ini sebagai langkah antisipasi untuk menyangga terjadinya penurunan kualitas debitur restrukturisasi.
Cegah penurunan kualitas debitur, OJK perpanjang relaksasi restrukturisasi kredit
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan memutuskan memperpanjang kebijakan relaksasi restrukturisasi kredit yang tertuang dalam POJK No.11/POJK.03/2020 selama setahun. Relaksasi yang sebelumnya bakal berakhir Maret 2021 tersebut masih akan berlaku hingga Maret 2022. Perpanjangan itu dilakukan setelah memperhatikan asesmen terakhir yang dilakukan OJK terkait debitur restrukturisasi sejak diputuskannya rencana memperpanjang relaksasi ini pada saat Rapat Dewan Komisioner OJK pada tanggal 23 September 2020. Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan, perpanjangan relaksasi restrukturisasi ini sebagai langkah antisipasi untuk menyangga terjadinya penurunan kualitas debitur restrukturisasi.