KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah terus mendorong penjualan kartu perdana dalam kondisi tidak aktif. Hal itu dilakukan untuk memastikan pengguna kartu perdana dapat melakukan registrasi sesuai aturan. Sehingga dapat mengantisipasi penyalahgunaan data pribadi. "Kita sama-sama untuk menggencarkan dan menolak kartu yang sudah ada namanya yang kemudian dijual, ini menjadi cita-cita kita untuk membangun single identity number," ujar Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil, Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh dalam webinar yang disiarkan secara daring melalui YouTube Kominfo TV, Kamis (8/7). Zudan bilang, saat ini registrasi kartu perdana menggunakan nomor identitas kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK). Nomor tersebut pun diatur hanya dapat teregistrasi palong banyak pada tiga nomor dalam satu operator.
Cegah penyalahgunaan data, pemerintah dorong penjualan kartu perdana tidak aktif
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah terus mendorong penjualan kartu perdana dalam kondisi tidak aktif. Hal itu dilakukan untuk memastikan pengguna kartu perdana dapat melakukan registrasi sesuai aturan. Sehingga dapat mengantisipasi penyalahgunaan data pribadi. "Kita sama-sama untuk menggencarkan dan menolak kartu yang sudah ada namanya yang kemudian dijual, ini menjadi cita-cita kita untuk membangun single identity number," ujar Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil, Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh dalam webinar yang disiarkan secara daring melalui YouTube Kominfo TV, Kamis (8/7). Zudan bilang, saat ini registrasi kartu perdana menggunakan nomor identitas kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK). Nomor tersebut pun diatur hanya dapat teregistrasi palong banyak pada tiga nomor dalam satu operator.