KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam rangka pencegahan, pengendalian dan penanggulangan virus corona (Covid-19) khususnya di Provinsi Papua, sesuai dengan kesepakatan bersama antara Pemerintah Provinsi Papua, Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, serta dengan seluruh stakeholder, maka akan dilakukan penutupan pelabuhan pelayaran kapal penumpang di pintu-pintu masuk wilayah Papua. "Penutupan Pelabuhan khusus penumpang mulai berlaku 26 Maret sampai dengan 9 April 2020," ujar Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Jayapura Ferra J. Alfaris dalam keterangan resmi, Rabu (25/5). Baca Juga: Suami pasien virus corona pertama di Sumatra Barat ikut Tablig Akbar di Malaysia
Ferra mengatakan penandatanganan kesepakatan bersama tersebut sesuai surat pernyataan Gubernur Papua Nomor 440/3235/SET Tanggal 17 Maret 2020. Status pencegahan dan penanganan Covid-19 Provinsi Papua adalah siaga darurat dimulai tanggal 17 Maret sampai dengan 17 April 2020.