Cegah penyebaran corona, Kemenhub batasi operasional pelayanan UPPKB



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, pada Kamis (26/3) lalu mengeluarkan surat nomor AJ.005/1/11/DJPD/2020 tentang Pembatasan Operasional Satuan Pelayanan Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB).

Pembatasan operasional ini dilakukan guna mencegah penyebaran virus Corona (Covid-19) pada Satuan Pelayanan UPPKB atau Jembatan Timbang.

"Surat ini sebagai salah satu upaya pencegahan dan meminimalkan penyebaran virus, serta mengurangi risiko penularan khususnya pada Satuan Pelayanan UPPKB di lingkungan Ditjen Perhubungan Darat," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi di dalam keterangan tertulis, Selasa (31/3).


Baca Juga: Larangan operasi bus AKAP di Jakarta sudah dicabut Kemenhub

Budi menambahkan, sejumlah UPPKB yang tidak dioperasikan atau ditutup sementara adalah UPPKB yang berada di wilayah BPTD Wilayah VIII Provinsi Banten, BPTD Wilayah IX Provinsi Jawa Barat, BPTD Wilayah X Provinsi Jawa Tengah dan DIY, dan BPTD Wilayah XI Provinsi Jawa Timur.

"Sementara itu, UPPKB di luar wilayah tersebut tetap beroperasi dengan beberapa ketentuan, yaitu waktu operasional selama 5 jam sehari dan hanya untuk pendataan angkutan barang. Selain itu, pengemudi dan awak kendaraan atau kernet dilarang turun dari kendaraan selama berada di area UPPKB,” paparnya.

Tak hanya itu, para petugas di UPPKB juga diwajibkan untuk melakukan beberapa hal sebagai upaya pencegahan. Di antaranya, yaitu mengenakan masker dan sarung tangan saat bertugas, mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer, menghindari kontak fisik dengan menjaga jarak minimal 1 meter, serta menghindari menyentuh wajah (mata,hidung,mulut).

"Kami juga minta untuk melakukan pembersihan ruangan kerja dengan disinfektan setiap hari. Petugas kami juga harus menjaga kondisi tubuh dengan mengonsumsi suplemen atau vitamin, juga menjaga kebersihan alat dan ruang kerja maupun lingkungan sekitar UPPKB,” kata Budi.

Baca Juga: Kemenhub sudah persiapkan skenario jika larangan mudik diberlakukan

Lebih lanjut, di dalam surat tersebut juga disebutkan apabila petugas UPPKB memiliki gejala sakit yang mirip dengan gejala terinfeksi virus Corona, maka mereka diharuskan untuk melapor dan melakukan pemeriksaan kesehatan di pusat layanan kesehatan terdekat.

Berkenaan dengan surat ini, para Kepala BPTD juga diminta untuk mengatur pembagian shift, beserta jumlah personel yang bertugas. Waktu kerja personel yang bekerja di lapangan juga diimbau untuk lebih diperhatikan lagi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto