KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, pada Kamis (26/3) lalu mengeluarkan surat nomor AJ.005/1/11/DJPD/2020 tentang Pembatasan Operasional Satuan Pelayanan Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB). Pembatasan operasional ini dilakukan guna mencegah penyebaran virus Corona (Covid-19) pada Satuan Pelayanan UPPKB atau Jembatan Timbang. "Surat ini sebagai salah satu upaya pencegahan dan meminimalkan penyebaran virus, serta mengurangi risiko penularan khususnya pada Satuan Pelayanan UPPKB di lingkungan Ditjen Perhubungan Darat," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi di dalam keterangan tertulis, Selasa (31/3).
Cegah penyebaran corona, Kemenhub batasi operasional pelayanan UPPKB
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, pada Kamis (26/3) lalu mengeluarkan surat nomor AJ.005/1/11/DJPD/2020 tentang Pembatasan Operasional Satuan Pelayanan Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB). Pembatasan operasional ini dilakukan guna mencegah penyebaran virus Corona (Covid-19) pada Satuan Pelayanan UPPKB atau Jembatan Timbang. "Surat ini sebagai salah satu upaya pencegahan dan meminimalkan penyebaran virus, serta mengurangi risiko penularan khususnya pada Satuan Pelayanan UPPKB di lingkungan Ditjen Perhubungan Darat," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi di dalam keterangan tertulis, Selasa (31/3).