KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menghentikan sementara kegiatan penegakan hukum terhadap kendaraan Over Dimension dan Over Loading (ODOL) yang melintas di sepanjang tol Tanjung Priok 1 hingga ke Bandung, sejak Jumat (20/3). Hal ini dilakukan untuk meminimalkan penyebaran wabah virus corona di Indonesia. Kemenhub melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat telah menerapkan penegakan hukum terhadap kendaraan ODOL ini sejak 9 Maret 2020 lalu. Tindakan tersebut dilakukan sebagai upaya untuk mendukung kebijakan Zero ODOL pada 1 Januari 2023 mendatang.
Baca Juga: Bisnis Distribusi Tidak Terpengaruh Aturan ODOL "(Pengawasan) di jalan tol di-
hold dulu. Untuk yang di jembatan timbang saya batasi operasinya, kami ganti dengan memperbanyak edukasi dan kampanye kepada pengusaha dan pelaku logistik," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi kepada Kontan.co.id, Minggu (22/3). Budi mengatakan, penghentian sementara ini diterapkan sampai batas waktu yang belum ditentukan. Pasalnya, Kemenhub perlu mengantisipasi berbagai kemungkinan yang terjadi di tengah wabah virus corona yang sedang meluas. Pengawasan dan penegakan hukum, secara khusus diprioritaskan pada 26 gerbang tol yang terindikasi banyak kendaraan ODOL melintas. Rencananya, proses pengawasan secara ketat akan dilakukan mulai 9 Maret 2020 sampai 9 April 2020 mendatang. Sejalan dengan penundaan ini, Kepala Humas Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Pitra Setiawan mengatakan proses pengawasan akan tetap dilakukan sampai 9 April 2020, atau tidak ada penambahan waktu. "(Proses pengawasan) masih tetap sampai 9 April," kata Pitra. Sebagai informasi, penindakan truk ODOL telah dilakukan pada KM 41 di ruas Tol Jakarta - Cikampek, pintu gerbang tol Karawang Barat, dan pintu gerbang tol Cikopo. Selain itu, dilakukan juga pada KM 120 B di ruas tol Cipularang, dan pintu gerbang tol Cileunyi-Jawa Barat.
Baca Juga: Persiapan zero ODOL di 2023, IKAI tinjau harga jual untuk pertahankan profitabilitas Berdasarkan data Kemenhub, sejak 9 Maret sampai dengan Kamis (19/3) lalu total kendaraan yang ditimbang ada sebanyak 3.956 kendaraan. Sementara, jumlah kendaraan yang melanggar ada sebanyak 1.750 kendaraan atau 44%, sedangkan kendaraan yang lulus ditimbang ada sebanyak 2.206 kendaraan. Adapun beberapa pelanggaran yang cukup sering dilakukan adalah pelanggaran muatan, pelanggaran dimensi, gabungan antara pelanggaran muatan dan dimensi (ODOL), pelanggaran dokumen, serta pelanggaran alat pemantul cahaya. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Herlina Kartika Dewi