KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memperpanjang kebijakan penghentian sementara kegiatan penegakan hukum di KPPU, termasuk sidang Majelis Komisi, kegiatan penanganan perkara lain, dan kegiatan penilaian serta klarifikasi merger dan akuisisi dari semula hingga 31 Maret 2020 menjadi 6 April 2020. Penghentian ini ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Ketua KPPU No. 11/KPPU/Kep.1/III/2020 tentang Perubahan atas Keputusan KPPU No. 10/KPPU/Kep.1/III/2020 tentang Penghentian Sementara Kegiatan Penegakan Hukum di Lingkungan Sekretariat KPPU. Baca Juga: Sinergi dengan KPPU, Kemenkop dan UKM ingin bangun kemitraan usaha KUMKM sehat
Cegah penyebaran corona, KPPU perpanjang penghentian penegakan hukum hingga 6 April
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memperpanjang kebijakan penghentian sementara kegiatan penegakan hukum di KPPU, termasuk sidang Majelis Komisi, kegiatan penanganan perkara lain, dan kegiatan penilaian serta klarifikasi merger dan akuisisi dari semula hingga 31 Maret 2020 menjadi 6 April 2020. Penghentian ini ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Ketua KPPU No. 11/KPPU/Kep.1/III/2020 tentang Perubahan atas Keputusan KPPU No. 10/KPPU/Kep.1/III/2020 tentang Penghentian Sementara Kegiatan Penegakan Hukum di Lingkungan Sekretariat KPPU. Baca Juga: Sinergi dengan KPPU, Kemenkop dan UKM ingin bangun kemitraan usaha KUMKM sehat