KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Angkasa Pura II (Persero) Kantor Cabang Utama Bandara Internasional Soekarno-Hatta (CGK) akan melakukan pembatasan operasi di Terminal 1 dan Terminal 2 terhitung mulai hari Rabu, 1 April 2020. Pembatasan operasional Terminal 1 dan Terminal 2 ini mengacu pada Keputusan Menteri Kesehatan Republik lndonesia Nomor HK.01.07/MENKES/104/2020 jo SE Dirjen Perhubungan Udara No.6 Tahun 2020 terkait dengan meluasnya penyebaran wabah Coronavirus Disease (COVID-19) di berbagai negara termasuk di Indonesia. Baca Juga: Cegah wabah corona, BUMN pelayanan publik terapkan sosial distancing
Cegah penyebaran corona, mulai 1 April Bandara Soekarno-Hatta beroperasi terbatas
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Angkasa Pura II (Persero) Kantor Cabang Utama Bandara Internasional Soekarno-Hatta (CGK) akan melakukan pembatasan operasi di Terminal 1 dan Terminal 2 terhitung mulai hari Rabu, 1 April 2020. Pembatasan operasional Terminal 1 dan Terminal 2 ini mengacu pada Keputusan Menteri Kesehatan Republik lndonesia Nomor HK.01.07/MENKES/104/2020 jo SE Dirjen Perhubungan Udara No.6 Tahun 2020 terkait dengan meluasnya penyebaran wabah Coronavirus Disease (COVID-19) di berbagai negara termasuk di Indonesia. Baca Juga: Cegah wabah corona, BUMN pelayanan publik terapkan sosial distancing