KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Praktisi Hukum sekaligus Advokat dari Kantor Frans & Setiawan Law Office, Hendra Setiawan Boen menilai, cepat atau lambat akan ada kasus covid-19 di lingkungan pengadilan. Hal ini karena terdapat potensi terjadinya pelanggaran terhadap protokol kesehatan di lingkungan pengadilan. Hendra meminta institusi peradilan memaksimalkan pelaksanaan sidang secara online atau penerapan e-court untuk mengantisipasi penyebaran covid-19 di lingkungan pegadilan. Selain itu, harus ada gugus tugas di dalam lingkungan pengadilan untuk menindak dan memberi sanksi seperti denda untuk pengunjung dan pegawai di dalam lingkungan pengadilan yang tidak taat pada protokol kesehatan. Baca Juga: Duh! Seorang Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat positif Covid-19
Cegah penyebaran Covid-19, pengadilan diminta maksimalkan penerapan e-court
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Praktisi Hukum sekaligus Advokat dari Kantor Frans & Setiawan Law Office, Hendra Setiawan Boen menilai, cepat atau lambat akan ada kasus covid-19 di lingkungan pengadilan. Hal ini karena terdapat potensi terjadinya pelanggaran terhadap protokol kesehatan di lingkungan pengadilan. Hendra meminta institusi peradilan memaksimalkan pelaksanaan sidang secara online atau penerapan e-court untuk mengantisipasi penyebaran covid-19 di lingkungan pegadilan. Selain itu, harus ada gugus tugas di dalam lingkungan pengadilan untuk menindak dan memberi sanksi seperti denda untuk pengunjung dan pegawai di dalam lingkungan pengadilan yang tidak taat pada protokol kesehatan. Baca Juga: Duh! Seorang Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat positif Covid-19