KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Guna mencegah masuknya varian omicron Covid-19, setiap pengunjung yang mendatangi Indonesia wajib melakukan karantina. Kepala Bidang Penanganan Kesehatan Satgas Covid-19 Alexander Ginting menyatakan telah ada surat edaran Kasatgas Nomor 23 tentang protokol kesehatan perjalanan internasional dalam masa pandemi. “Ini semua sudah diimplementasi, walau di sana sini terjadi ada adendum atau perubahan terkait lamanya karantina mengikuti dinamika yang terjadi di masyarakat, pemerintah, dan situasi di regional dan global. Sehingga kesannya terjadi banyak perubahan yang begitu tajam,” mengutip pernyataan Alexander secara virtual pada Selasa (14/12). Ia menyatakan meski beberapa negara telah menutup akses masuk ke negara masing-masing. Indonesia masih membuka pintu masuk ke Indonesia dengan syarat karantina selama 14 hari.
Cegah penyebaran omricon, jangan lupa karantina bagi yang pulang dari luar negeri
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Guna mencegah masuknya varian omicron Covid-19, setiap pengunjung yang mendatangi Indonesia wajib melakukan karantina. Kepala Bidang Penanganan Kesehatan Satgas Covid-19 Alexander Ginting menyatakan telah ada surat edaran Kasatgas Nomor 23 tentang protokol kesehatan perjalanan internasional dalam masa pandemi. “Ini semua sudah diimplementasi, walau di sana sini terjadi ada adendum atau perubahan terkait lamanya karantina mengikuti dinamika yang terjadi di masyarakat, pemerintah, dan situasi di regional dan global. Sehingga kesannya terjadi banyak perubahan yang begitu tajam,” mengutip pernyataan Alexander secara virtual pada Selasa (14/12). Ia menyatakan meski beberapa negara telah menutup akses masuk ke negara masing-masing. Indonesia masih membuka pintu masuk ke Indonesia dengan syarat karantina selama 14 hari.