KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menutup sementara pelayanan perpajakan yang dilakukan di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di seluruh Indonesia. Penutupan layanan ini berlaku mulai besok, Senin (16/3) hingga 5 April mendatang. Dalam keterangan resminya, DJP menjelaskan, peniadaan sementara pelayanan perpajakan yang dilakukan secara langsung ini, termasuk juga pelayanan perpajakan yang dilakukan di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTST) dan Layanan Luar Kantor (LDK) baik yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak sendiri maupun yang bekerja sama dengan pihak lain. Baca Juga: Pengumuman, masa lapor SPT Orang Pribadi diperpanjang hingga 30 April!
Cegah penyebaran virus corona, DJP tutup layanan terpadu di KPP seluruh Indonesia
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menutup sementara pelayanan perpajakan yang dilakukan di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di seluruh Indonesia. Penutupan layanan ini berlaku mulai besok, Senin (16/3) hingga 5 April mendatang. Dalam keterangan resminya, DJP menjelaskan, peniadaan sementara pelayanan perpajakan yang dilakukan secara langsung ini, termasuk juga pelayanan perpajakan yang dilakukan di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTST) dan Layanan Luar Kantor (LDK) baik yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak sendiri maupun yang bekerja sama dengan pihak lain. Baca Juga: Pengumuman, masa lapor SPT Orang Pribadi diperpanjang hingga 30 April!