KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Salah satu upaya peningkatan kewaspadaan atas pandemik virus corona (Covid-19), Kementerian Kelautan dan Perikanan pun mengeluarkan surat edaran bernomor B.181/SJ/KP.620/III/2020. Surat edaran ini berlaku mulai tanggal 16 Maret 2020 hingga ditetapkannya kebijakan baru.Isi surat edaran ini berisi sejumlah ketentuan pemberlakuan sistem kerja di lingkungan KKP. Baca Juga: Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa saat ini dalam kondisi sehat
Cegah penyebaran virus corona, KKP izinkan pegawai kerja dari rumah
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Salah satu upaya peningkatan kewaspadaan atas pandemik virus corona (Covid-19), Kementerian Kelautan dan Perikanan pun mengeluarkan surat edaran bernomor B.181/SJ/KP.620/III/2020. Surat edaran ini berlaku mulai tanggal 16 Maret 2020 hingga ditetapkannya kebijakan baru.Isi surat edaran ini berisi sejumlah ketentuan pemberlakuan sistem kerja di lingkungan KKP. Baca Juga: Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa saat ini dalam kondisi sehat