KONTAN.CO.ID - JAKARA. Pemerintah meminta agar perusahaan tidak membebankan lembur kepada para pekerja selama penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Hal itu tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor 328 Tahun 2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi. Menurut KMK tersebut, perusahaan harus mengatur waktu kerja yang tidak terlalu panjang agar pekerja mendapatkan istirahat yang cukup. "Pengaturan waktu kerja tidak terlalu panjang (lembur) yang akan mengakibatkan pekerja kekurangan waktu untuk beristirahat, yang dapat menyebabkan penurunan sistem kekebalan atau imunitas tubuh," dikutip dari Keputusan Menteri Kesehatan. Baca Juga: Jepang setujui Avigan untuk pengobatan Covid-19, manjur dan aman?
Cegah penyebaran virus corona, pekerja tidak boleh lembur selama PSBB
KONTAN.CO.ID - JAKARA. Pemerintah meminta agar perusahaan tidak membebankan lembur kepada para pekerja selama penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Hal itu tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor 328 Tahun 2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi. Menurut KMK tersebut, perusahaan harus mengatur waktu kerja yang tidak terlalu panjang agar pekerja mendapatkan istirahat yang cukup. "Pengaturan waktu kerja tidak terlalu panjang (lembur) yang akan mengakibatkan pekerja kekurangan waktu untuk beristirahat, yang dapat menyebabkan penurunan sistem kekebalan atau imunitas tubuh," dikutip dari Keputusan Menteri Kesehatan. Baca Juga: Jepang setujui Avigan untuk pengobatan Covid-19, manjur dan aman?