KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berencana memberikan kelonggaran aktivitas untuk mencegah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di tengah pandemi virus corona (Covid-19). Salah satu yang akan diberi kelonggaran adalah masyarakat usia produktif di bawah 45 tahun. Hal itu melihat potensi penularan yang risiko akibat Covid-19 lebih rendah dari kelompok rentan. Baca Juga: Gugus Tugas Penanganan Covid-19: Upaya pemulihan masih dalam kajian
Cegah PHK, warga berusia di bawah 45 tahun diberi kelonggaran beraktivitas
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berencana memberikan kelonggaran aktivitas untuk mencegah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di tengah pandemi virus corona (Covid-19). Salah satu yang akan diberi kelonggaran adalah masyarakat usia produktif di bawah 45 tahun. Hal itu melihat potensi penularan yang risiko akibat Covid-19 lebih rendah dari kelompok rentan. Baca Juga: Gugus Tugas Penanganan Covid-19: Upaya pemulihan masih dalam kajian