Cegah PHK, warga berusia di bawah 45 tahun diberi kelonggaran beraktivitas



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berencana memberikan kelonggaran aktivitas untuk mencegah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di tengah pandemi virus corona (Covid-19).

Salah satu yang akan diberi kelonggaran adalah masyarakat usia produktif di bawah 45 tahun. Hal itu melihat potensi penularan yang risiko akibat Covid-19 lebih rendah dari kelompok rentan.

Baca Juga: Gugus Tugas Penanganan Covid-19: Upaya pemulihan masih dalam kajian


"Kelompok ini tentunya kita berikan ruang untuk bsia beraktivitas lebih banyak lagi, sehingga potensi terkapar karena PHK akan bisa kita kurangi," ujar Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo usai rapat terbatas, Senin (11/5).

Doni menegaskan keseimbangan perlu dijaga dalam penanganan Covid-19. Tidak hanya mencegah masyarakat terpapar akibat Covid-19, Doni yang juga kepala BNPB itu juga menekankan agar masyarakat tak terkapar akibat PHK.

Pemilihan kelompok usia juga melihat risiko akibat Covid-19. Doni menerangkan kelompok rentan dan berisiko Covid-19 adalah usia lanjut.

Risiko kematian akibat Covid-19 untuk usia 60 tahun ke atas sebesar 45%. Sementara kelompok usia 46 tahun sampai 59 tahun yang memiliki penyakit penyerta tingkat kematiannya sebesar 40%.

"Sedangkan kelompok muda usia di bawah 45 tahun, mereka adalah secara fisik sehat, mereka punya mobilitas yang tinggi, dan rata-rata kalau toh mereka terpapar, mereka belum tentu sakit," terang Doni.

Baca Juga: Gugus tugas covid-19 klaim PSBB efektif tekan penyebaran corona

Selain batasan usia, Doni juga menekankan protokol kesehatan yang harus dipenuhi. Antara lain adalah dengan menggunakan masker, menjaga jarak, dan tidak menyentuh area sensitif wajah sebelum cuci tangan dengan sabun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi