Cegah Praktik Penghindaran Pajak, DJP Terbitkan Surat Edaran P3B di 5 Negara Mitra



KONTAN.CO.ID - JAKARTA Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah mengeluarkan Surat Edaran yang mengatur mengenai Persetujuan Penghindaran Pajak (P3B) antara pemerintah Indonesia dengan lima negara mitra. 

Hal ini sejalan dengan telah selesainya prosedur pengesehan dan penyampaian instumen pengesahan Konvensi Multilateral untuk Menerapkan Tindakan-Tindakan terkait dengan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda untuk Mencegah Penggerusan Basis Pemajakan dan Pergesaran Laba atau disebut Konvensi.

Pertama, DJP mengeluarkan SE-5/PJ/2024 yang menginformasikan mengenai berlakunya Konvensi Multilateral (MLI) untuk P3B antara Indonesia dan Meksiko. Selain itu, SE ini juga menjelaskan mengenai perubahan-perubahan yang terjadi dalam P3B Indonesia-Meksiko sebagai akibat dari penerapan MLI.


Baca Juga: Berwenang Intip Rekening Orang Pribadi, Begini Penjelasan Dirjen Pajak

Dalam SE ini disebutkan, P3B Indonesia-Meksiko telah berlaku efektif sejak 1 Januari 2025. Kemudian, dirincikan juga mengenai pokok-pokok pengaturan dalam konvensi yang berlaku untuk P3B Indonesia-Meksiko.

Kedua, DJP mengeluarkan SE-6/PJ/2024 yang memberikan informasi mengenai berlakunya MLI antara Indonesia dan Bulgaria dengan tujuan agar pelaksanaan ketentuan-ketentuan dalam konvensi yang berlaku untuk P3B Indonesia-Bulgaria dapat berjalan sebagaimana mestinya.

Dengan adanya MLI ini, maka beberapa ketentuan dalam perjanjian pajak antara Indonesia dan Bulgaria akan mengalami perubahan. 

Adapun ketentuan-ketentuan dalam Konvensi yang diadopsi oleh pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Bulgaria berlaku efektif untuk P3B Indonesia-Bulgaria, di antaranya sehubungan dengan pajak-pajak yang dipotong atau dipungut di negara sumber atas pembayaran kepada atau dikreditkan oleh subjek pajak luar negeri, apabila kejadian yang menimbulkan pajak terjadi pada atau setelah 1 Januari 2024 dan sehubungan dengan pajak-pajak lainnya yang dikenakan pada tahun pajak yang dimulai pada atau setelah 1 Januari 2025.

Ketiga, DJP mengeluarkan SE-7/2024 yang mengatur mengenai konvensi P3B antara Indonesia dan Rumania. Surat edaran ini bertujuan agar pelaksanaan ketentuan-ketentuan dalam konvensi yang berlaku untuk P3B Indonesia-Rumania dapat berjalan sebagaimana mestinya. 

Baca Juga: Pengamat: Sudah Saatnya Ditjen Pajak Awasi Rekening Keuangan

Adapun Surat Edaran ini meliputi keberlakuan P3B Indonesia-Rumania, proses penandatanganan dan pemberlakuan konvensi oleh pemerintah Indonesia dan Rumania, saat berlakunya efektifnya konvensi untuk P3B Indonesia-Rumania, serta pokok-pokok pengaturan dalam konvensi yang berlaku untuk P3B Indonesia-Rumania.

Keempat, melalui SE-8/PJ/2024, DJP menginformasikan mengenai berlakunya MLI untuk P3B antara Indonesia-Afrika Selatan. Dengan adanya MLI, beberapa ketetuan dalam P3B antara Indonesia dan Afrika Selatan mengalami perubahan. Perubahan-perubahan dalam aturan tersebut di natara pencegahan pemanfaatan P3B hingga pengenaan persyaratan kepemilikan minimal untuk mendapatkan tarif pajak yang lebih rendah atas dividen.

Dan terakhir adalah DJP mengeluarkan SE-9/PJ/2024 untuk memberikan panduan bagi wajib pajak dan petugas pajak mengenai implementasi MLI dalam konteks P3B Indonesia-Hongkong. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi