KONTAN.CO.ID - JAKARTA Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah mengeluarkan Surat Edaran yang mengatur mengenai Persetujuan Penghindaran Pajak (P3B) antara pemerintah Indonesia dengan lima negara mitra. Hal ini sejalan dengan telah selesainya prosedur pengesehan dan penyampaian instumen pengesahan Konvensi Multilateral untuk Menerapkan Tindakan-Tindakan terkait dengan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda untuk Mencegah Penggerusan Basis Pemajakan dan Pergesaran Laba atau disebut Konvensi. Pertama, DJP mengeluarkan SE-5/PJ/2024 yang menginformasikan mengenai berlakunya Konvensi Multilateral (MLI) untuk P3B antara Indonesia dan Meksiko. Selain itu, SE ini juga menjelaskan mengenai perubahan-perubahan yang terjadi dalam P3B Indonesia-Meksiko sebagai akibat dari penerapan MLI.
Cegah Praktik Penghindaran Pajak, DJP Terbitkan Surat Edaran P3B di 5 Negara Mitra
KONTAN.CO.ID - JAKARTA Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah mengeluarkan Surat Edaran yang mengatur mengenai Persetujuan Penghindaran Pajak (P3B) antara pemerintah Indonesia dengan lima negara mitra. Hal ini sejalan dengan telah selesainya prosedur pengesehan dan penyampaian instumen pengesahan Konvensi Multilateral untuk Menerapkan Tindakan-Tindakan terkait dengan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda untuk Mencegah Penggerusan Basis Pemajakan dan Pergesaran Laba atau disebut Konvensi. Pertama, DJP mengeluarkan SE-5/PJ/2024 yang menginformasikan mengenai berlakunya Konvensi Multilateral (MLI) untuk P3B antara Indonesia dan Meksiko. Selain itu, SE ini juga menjelaskan mengenai perubahan-perubahan yang terjadi dalam P3B Indonesia-Meksiko sebagai akibat dari penerapan MLI.
TAG: