JAKARTA. Pemerintah akan memberikan insentif pajak untuk investor lokal maupun asing yang mau menginvestasikan kembali (repatriasi) keuntungan dividennya di Indonesia. Selain akan menjaga kestabilan rupiah, langkah ini dinilai mampu mendongkrak investasi. Menteri Koordinator bidang Perekonomian Chairul Tanjung menuturkan, pemerintah akan memberikan insentif berupa penghapusan pajak penghasilan (PPh) atas dividen bagi investor yang menginvestasikan kembali hasil keuntungannya menjadi modal di Indonesia. "Kami ingin mendorong pertumbuhan ekonomi dengan meningkatkan investasi," ujar Chairul, akhir pekan lalu. Selama ini pemerintah mengenakan PPh final atas dividen sebesar 10% yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 tahun 2009 tentang pajak penghasilan atas dividen yang diterima atau diperoleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri.
Cegah repatriasi dividen, pemerintah beri insentif
JAKARTA. Pemerintah akan memberikan insentif pajak untuk investor lokal maupun asing yang mau menginvestasikan kembali (repatriasi) keuntungan dividennya di Indonesia. Selain akan menjaga kestabilan rupiah, langkah ini dinilai mampu mendongkrak investasi. Menteri Koordinator bidang Perekonomian Chairul Tanjung menuturkan, pemerintah akan memberikan insentif berupa penghapusan pajak penghasilan (PPh) atas dividen bagi investor yang menginvestasikan kembali hasil keuntungannya menjadi modal di Indonesia. "Kami ingin mendorong pertumbuhan ekonomi dengan meningkatkan investasi," ujar Chairul, akhir pekan lalu. Selama ini pemerintah mengenakan PPh final atas dividen sebesar 10% yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 tahun 2009 tentang pajak penghasilan atas dividen yang diterima atau diperoleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri.