KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perluasan kewenangan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang diberikan lewat PP No. 33 Tahun 2020 yakni bisa melakukan penempatan dana di bank berpotensi gagal dinilai memiliki risiko moral hazard. Ekonom Senior yang juga merupakan Kepala Eksekutif LPS Periode 2015- Januari 2020, Fauzi Ichsan mengatakan ada tiga risiko moral hazard dari penempatan dana tersebut. Pertama, jika setelah penempatan dana LPS, banknya tetap gagal dan harus ditangani LPS maka biaya LPS akan lebih besar. Kedua, jika bank bermasalah tidak memenuhi persyaratan PLJP Bank Indonesia (BI) maka persyaratan LPS akan dituntut lebih lunak agar bank bermasalah dapat dana LPS. Ketiga, jika setelah 6 bulan setelah penempatan dana LPS dan bank belum bisa akses ke pasar antar-bank maka LPS terpaksa memperpanjang penempatan.
Cegah risiko moral hazard, Ekonom: LPS harus punya strategi penempatan dana
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perluasan kewenangan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang diberikan lewat PP No. 33 Tahun 2020 yakni bisa melakukan penempatan dana di bank berpotensi gagal dinilai memiliki risiko moral hazard. Ekonom Senior yang juga merupakan Kepala Eksekutif LPS Periode 2015- Januari 2020, Fauzi Ichsan mengatakan ada tiga risiko moral hazard dari penempatan dana tersebut. Pertama, jika setelah penempatan dana LPS, banknya tetap gagal dan harus ditangani LPS maka biaya LPS akan lebih besar. Kedua, jika bank bermasalah tidak memenuhi persyaratan PLJP Bank Indonesia (BI) maka persyaratan LPS akan dituntut lebih lunak agar bank bermasalah dapat dana LPS. Ketiga, jika setelah 6 bulan setelah penempatan dana LPS dan bank belum bisa akses ke pasar antar-bank maka LPS terpaksa memperpanjang penempatan.