KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pemerintah mengimplementasikan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah. Langkah ini diambil guna memperkuat perlindungan lahan sawah nasional di tengah tingginya tekanan alih fungsi lahan yang mengancam ketahanan pangan. Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan (Zulhas), memimpin langsung Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) lintas kementerian/lembaga untuk memastikan kebijakan ini berjalan. Perpres baru ini resmi menggantikan Perpres Nomor 59 Tahun 2019 guna mempercepat penetapan Lahan Sawah Dilindungi (LSD). Zulhas menekankan, koordinasi antara pusat dan daerah harus solid agar implementasi kebijakan konsisten di lapangan. Pemerintah menargetkan proses verifikasi, sinkronisasi, dan penetapan LSD di 12 provinsi dapat diselesaikan pada awal Maret 2026, disusul 17 provinsi lainnya pada akhir Juni 2026.
Cegah Sawah Jadi Perumahan,Zulhas Targetkan Verifikasi LSD di 12 Provinsi Kelar Maret
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pemerintah mengimplementasikan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah. Langkah ini diambil guna memperkuat perlindungan lahan sawah nasional di tengah tingginya tekanan alih fungsi lahan yang mengancam ketahanan pangan. Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan (Zulhas), memimpin langsung Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) lintas kementerian/lembaga untuk memastikan kebijakan ini berjalan. Perpres baru ini resmi menggantikan Perpres Nomor 59 Tahun 2019 guna mempercepat penetapan Lahan Sawah Dilindungi (LSD). Zulhas menekankan, koordinasi antara pusat dan daerah harus solid agar implementasi kebijakan konsisten di lapangan. Pemerintah menargetkan proses verifikasi, sinkronisasi, dan penetapan LSD di 12 provinsi dapat diselesaikan pada awal Maret 2026, disusul 17 provinsi lainnya pada akhir Juni 2026.