Cegah Spekulasi, BI Akan Batasi Pembelian Dolar AS Jadi US$ 25.000



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) memperketat pembelian dolar Amerika Serikat (AS) di dalam negeri sebagai salah satu langkah utama menjaga stabilitas rupiah yang tengah tertekan. 

Kebijakan ini diambil di tengah meningkatnya permintaan valas dan gejolak pasar global yang mendorong pelemahan mata uang domestik.

Nilai tukar rupiah memang kembali melemah pada Selasa (5/5/2026). Mengutip Bloomberg, rupiah di pasar spot turun 0,17% ke Rp 17.424 per dolar AS. Sementara kurs Jisdor BI mencatat pelemahan 0,32% ke Rp 17.425 per dolar AS.


Dalam kondisi ini, BI melihat perlu ada pembatasan agar permintaan dolar tidak berlebihan, terutama yang bersifat spekulatif atau tanpa kebutuhan riil. 

Gubernur BI Perry Warjiyo menegaskan, pengetatan ini ditujukan untuk memastikan pembelian valas benar-benar didasarkan pada aktivitas ekonomi yang jelas.

Baca Juga: Kurs Dolar AS BI Tembus Rp16.964 Hari Ini (19/1): Intip Semua Kurs Jual Beli

"Pembelian dolar di atas US$ 25.000 nantinya harus disertai underlying," ujarnya.

Melalui kebijakan baru ini, batas pembelian dolar tanpa underlying diturunkan dari sebelumnya US$ 100.000 menjadi US$ 50.000 per orang per bulan, dan ke depan akan kembali dipangkas menjadi US$ 25.000. 

Artinya, pembelian di atas batas tersebut wajib disertai dokumen pendukung, seperti kebutuhan impor, pembayaran utang luar negeri, atau transaksi bisnis lainnya.

Langkah ini pada dasarnya untuk menahan tekanan terhadap rupiah dari sisi permintaan valas domestik.

Tanpa pembatasan, lonjakan pembelian dolar, terutama oleh individu atau korporasi yang berspekulasi, bisa mempercepat pelemahan rupiah dan memperbesar volatilitas pasar.

Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan menjaga keseimbangan likuiditas valas di dalam negeri. 

Baca Juga: Kurs Transaksi BI Senin (9/2): Dolar AS Hampir Sentuh Rp17.000

Dengan membatasi pembelian tanpa dasar transaksi, BI ingin memastikan ketersediaan dolar tetap cukup untuk kebutuhan ekonomi riil, bukan terserap oleh aktivitas non-produktif.

Di sisi lain, BI juga mendorong pengurangan ketergantungan terhadap dolar AS dengan memperluas penggunaan mata uang lokal dalam transaksi internasional, termasuk memperkuat transaksi rupiah dan yuan.

Kebijakan pembatasan pembelian dolar AS ini merupakan bagian dari tujuh strategi besar BI untuk menjaga stabilitas rupiah. Perry mengungkapkan, langkah-langkah tersebut telah mendapat dukungan langsung dari Presiden.

"Kami melapor kepada Bapak Presiden dan beliau merestui tujuh langkah penting untuk membuat rupiah kuat dan stabil," katanya.

Selain pengetatan valas, BI juga memperkuat intervensi di pasar valuta asing, baik di pasar spot, Domestic Non Deliverable Forward (DNDF), maupun pasar offshore. BI menegaskan cadangan devisa masih memadai untuk mendukung stabilisasi.

Upaya lain yang ditempuh adalah menarik aliran modal asing melalui instrumen Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI), melanjutkan pembelian Surat Berharga Negara (SBN) di pasar sekunder yang telah mencapai Rp 123,1 triliun secara year to date, serta menjaga likuiditas perbankan tetap longgar.

Baca Juga: Periksa Kurs Transaksi BI Selasa (10/3): Dolar AS di Level Rp17.000

Tak hanya itu, BI juga memperkuat intervensi di pasar offshore melalui instrumen NDF dan meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas pembelian valas oleh perbankan dan korporasi, bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dengan kombinasi kebijakan tersebut, BI berharap tekanan terhadap rupiah dapat diredam, sekaligus menjaga stabilitas sistem keuangan di tengah ketidakpastian global yang masih tinggi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News