SINGAPURA. Singapura kembali mengambil langkah memperketat aturan kredit pemilikan rumah (KPR). Negara yang kabarnya segera menggantikan Swiss sebagai pusat keuangan dunia ini, ingin mengekang spekulasi kenaikan harga properti. Singapura akan memangkas tenor KPR menjadi 25 tahun dari sebelumnya 30 tahun untuk pembelian rumah atau apartemen yang dibangun pemerintah. Housing & Development Board (HDB) juga mematok cicilan KPR debitur maksimal 30% dari pendapatan bulanan mereka, dari sebelumnya 35%. Selain itu, investor asing baru boleh membeli apartemen atau rumah yang dibangun pemerintah, tiga tahun setelah berstatus penduduk tetap Singapura. Sebelumnya, mereka bisa membeli aset dari pemilik rumah lama.
Cegah spekulasi, Singapura revisi aturan Properti
SINGAPURA. Singapura kembali mengambil langkah memperketat aturan kredit pemilikan rumah (KPR). Negara yang kabarnya segera menggantikan Swiss sebagai pusat keuangan dunia ini, ingin mengekang spekulasi kenaikan harga properti. Singapura akan memangkas tenor KPR menjadi 25 tahun dari sebelumnya 30 tahun untuk pembelian rumah atau apartemen yang dibangun pemerintah. Housing & Development Board (HDB) juga mematok cicilan KPR debitur maksimal 30% dari pendapatan bulanan mereka, dari sebelumnya 35%. Selain itu, investor asing baru boleh membeli apartemen atau rumah yang dibangun pemerintah, tiga tahun setelah berstatus penduduk tetap Singapura. Sebelumnya, mereka bisa membeli aset dari pemilik rumah lama.