KONTAN.CO.ID - JAKARTA.Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menggelar Rapat Koordinasi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Kementerian ATR/BPN) membahas hal terkait pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme di Bidang Pertanahan. Fokus dalam pertemuan kali ini adalah peran Kementerian ATR/BPN sebagai Lembaga Pengawas dan Pengatur Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan informasi kepemilikan tanah. Kepala PPATK, Dian Ediana Rae, menyebut pertemuan koordinasi dengan Menteri ATR/Kepala BPN merupakan hal yang strategis dalam rangka menegakkan rezim pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT).
Cegah tindak pidana pencucian uang di bidang pertanahan, PPATK gandeng BPN
KONTAN.CO.ID - JAKARTA.Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menggelar Rapat Koordinasi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Kementerian ATR/BPN) membahas hal terkait pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme di Bidang Pertanahan. Fokus dalam pertemuan kali ini adalah peran Kementerian ATR/BPN sebagai Lembaga Pengawas dan Pengatur Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan informasi kepemilikan tanah. Kepala PPATK, Dian Ediana Rae, menyebut pertemuan koordinasi dengan Menteri ATR/Kepala BPN merupakan hal yang strategis dalam rangka menegakkan rezim pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT).