Cegah Trik Klasik PHK Menjelang Lebaran, Kemenaker Didorong untuk Merevisi Aturan THR



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) di awal tahun kembali membayangi. Menilik data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) tahun lalu, periode Januari dan Februari menjadi puncak kasus PHK dengan angka menembus 10.000 pekerja setiap bulannya.

Pola serupa mulai terlihat tahun ini seiring mencuatnya potensi PHK di produsen Mie Sedaap hingga PT Pakerin.

Pengamat Ketenagakerjaan Timboel Siregar menilai, fenomena ini seringkali menjadi trik klasik perusahaan untuk menghindari kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR). Menurutnya, pemerintah selama ini gagal mencegah praktik PHK yang dilakukan satu bulan sebelum hari raya tersebut.


"Tentunya memang menjelang lebaran, kerap kali ada trik perusahaan mem-PHK satu bulan sebelum pembayaran sehingga tidak berhak membayarkan THR. Nah ini kita melihat sebagai trik yang sudah klasik, sudah sering terjadi yang memang gagal untuk dicegah oleh pemerintah," ujarnya kepada Kontan.co.id, Rabu (25/2/2026).

Baca Juga: Agrinas Beberkan Nasib Mobil Impor Kopdes yang Masuk RI Setelah Dapat Penolakan DPR

Timboel mendorong Kemenaker untuk lebih proaktif melakukan pengawasan sistemik ketimbang hanya membuka posko pengaduan. Ia menyoroti kasus PHK di produsen Mie Sedaap dan PT Pakerin yang harus segera disidik oleh pengawas ketenagakerjaan guna memastikan alasan efisiensi tersebut bukan sekadar alibi menghindari THR.

Oleh karena itu, Timboel mendesak pemerintah segera merevisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR. Poin utama yang didorong adalah percepatan waktu pembayaran THR dari H-7 menjadi H-14 sebelum hari raya.

"Saya mendorong revisi Permenaker 6/2016 tentang THR, pembayarannya itu H-14, jangan H-7. Kalau H-14 itu bisa memastikan penegakan pengawasan dan penegakan hukum lebih punya waktu. Kedua, pekerja itu bisa mengalokasikan anggarannya, THR yang didapat itu direncanakan lebih mudah," jelasnya.

Baca Juga: Penerima Restitusi Mau Diaudit Lagi? Pengamat Pajak: Itu Melanggar UU

Selain waktu pembayaran, Timboel juga mengusulkan adanya klausul larangan PHK dalam jangka waktu tertentu menjelang Idul Fitri. Hal ini bertujuan agar celah hukum yang membolehkan perusahaan memutus kontrak satu bulan sebelum lebaran tidak disalahgunakan.

"Harus dilihat upaya untuk bagaimana tidak ada PHK sebelum hari raya. Misalnya sebulan sebelum pembayaran THR harus dicegah PHK, jangan sampai itu pasal dipakai untuk menghindari pembayaran THR," tegasnya.

Selanjutnya: IIF Dukung Implementasi ESG Danareksa di Kawasan Industri

Menarik Dibaca: Peringatan Dini BMKG Cuaca Besok (26/2), Provinsi Ini Diguyur Hujan Sangat Lebat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News