KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) di awal tahun kembali membayangi. Menilik data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) tahun lalu, periode Januari dan Februari menjadi puncak kasus PHK dengan angka menembus 10.000 pekerja setiap bulannya. Pola serupa mulai terlihat tahun ini seiring mencuatnya potensi PHK di produsen Mie Sedaap hingga PT Pakerin. Pengamat Ketenagakerjaan Timboel Siregar menilai, fenomena ini seringkali menjadi trik klasik perusahaan untuk menghindari kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR). Menurutnya, pemerintah selama ini gagal mencegah praktik PHK yang dilakukan satu bulan sebelum hari raya tersebut.
Cegah Trik Klasik PHK Menjelang Lebaran, Kemenaker Didorong untuk Merevisi Aturan THR
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) di awal tahun kembali membayangi. Menilik data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) tahun lalu, periode Januari dan Februari menjadi puncak kasus PHK dengan angka menembus 10.000 pekerja setiap bulannya. Pola serupa mulai terlihat tahun ini seiring mencuatnya potensi PHK di produsen Mie Sedaap hingga PT Pakerin. Pengamat Ketenagakerjaan Timboel Siregar menilai, fenomena ini seringkali menjadi trik klasik perusahaan untuk menghindari kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR). Menurutnya, pemerintah selama ini gagal mencegah praktik PHK yang dilakukan satu bulan sebelum hari raya tersebut.