KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memperkuat pintu masuk negara guna mengantisipasi potensi masuknya varian AY.4.2 atau mutasi varian Delta Plus. Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi, mengatakan, varian ini tengah menjadi variant of monitoring oleh Badan Kesehatan Inggris dan hingga saat ini belum ditemukan di Indonesia. Namun tidak menutup kemungkinan adanya potensi varian ini justru muncul karena mutasi di dalam negeri. Dimana di Indonesia sendiri telah ditemukan varian mutasi dari varian Delta sebanyak 22 mutasi.
"Tentunya ada dua sisi yang diantisipasi oleh pemerintah pertama untuk menangkal kemungkinan masuknya dari luar, tentunya penguatan daripada pintu masuk negara," jelasnya saat Dialog Produktif Kamis yang disiarkan FMB9ID_IKP, Kamis (4/11). Baca Juga: Mulai Kurangi Pembelian Aset, The Fed Tetap Prioritaskan Lapangan Kerja Untuk penguatan pintu masuk negara, pemerintah menerapkan bahwa pelaku perjalanan luar negeri itu harus telah divaksinasi lengkap, minimal 14 Hari sebelum keberangkatan. Kemudian, pelaku perjalanan luar negeri harus menyertakan pemeriksaan PCR dengan hasil negatif Covid-19 3x24 jam. Selanjutnya sesampainya di Indonesia harus melakukan karantina selama 5 hari bagi yang sudah divaksin dosis pertama serta 3 hari bagi yang sudah vaksin lengkap dan di hari pertama dan ketiga melakukan entry dan exit test. "Kalau dia sudah mendapatkan vaksinasi lengkap maka karantinanya bisa cukup dengan 3 hari tapi kemudian di hari pertama dan hari ketiga itu melakukan tes yang kita sebut entry dan exit tes," imbuhnya.