KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengeluarkan sejumlah kebijakan untuk mencegah penyebaran virus corona baru. Beberapa kebijakan itu adalah melarang kegiatan syuting film hingga konser. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Instruksi Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) DKI Nomor 27 Tahun 2020 tentang Peningkatan Kewaspadaan terhadap Risiko Penularan Infeksi Virus Corona Disease. Perintah ini merupakan tindaklanjut dari Instruksi Gubernur DKI Nomor 16 Tahun 2020.
Cegah virus corona, Pemprov DKI setop izin syuting film dan konser
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengeluarkan sejumlah kebijakan untuk mencegah penyebaran virus corona baru. Beberapa kebijakan itu adalah melarang kegiatan syuting film hingga konser. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Instruksi Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) DKI Nomor 27 Tahun 2020 tentang Peningkatan Kewaspadaan terhadap Risiko Penularan Infeksi Virus Corona Disease. Perintah ini merupakan tindaklanjut dari Instruksi Gubernur DKI Nomor 16 Tahun 2020.