Cegah virus corona, Pemprov DKI setop izin syuting film dan konser



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengeluarkan sejumlah kebijakan untuk mencegah penyebaran virus corona baru. Beberapa kebijakan itu adalah melarang kegiatan syuting film hingga konser.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Instruksi Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) DKI Nomor 27 Tahun 2020 tentang Peningkatan Kewaspadaan terhadap Risiko Penularan Infeksi Virus Corona Disease.

Perintah ini merupakan tindaklanjut dari Instruksi Gubernur DKI Nomor 16 Tahun 2020.

Dalam suratnya, Kepala Dinas PTSP DKI Benni Agus Chandra menyebutkan, Pemprov DKI melakukan penghentian sementara layanan perizinan dan non-perizinan kegiatan yang menghadirkan banyak orang.

Baca Juga: Virus corona jadi kambing hitam naiknya harga gula

"Melaksanakan penghentian sementara layanan perizinan dan non-perizinan secara manual dan elektronik yang terkait penyelenggaraan kegiatan atau acara yang menimbulkan pengumpulan banyak orang," kata Benni dalam suratnya yang dikutip Kompas.com, Rabu (4/3).

Taman dan jalur hijau di Jakarta untuk sementara waktu tak boleh digunakan untuk beberapa keperluan. Misalnya, untuk shooting film, bazar, perlombaan, perkemahan, bedeng proyek (direksi keet), material, dan sejenisnya.

Editor: S.S. Kurniawan