KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam upaya mencegah penyebaran virus corona yang mengakibatkan berjangkitnya penyakit Covid-19 di DKI Jakarta, masyarakat diminta untuk tetap berdiam di rumah. Untuk itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyerukan seluruh pelaku dunia usaha dan perkantoran di Jakarta memberlakukan kebijakan work from home atau bekerja dari rumah. Hal ini tertuang dalam Seruan Gubernur Nomor 6 tahun 2020. Anies meminta, seluruh pekerja kantoran bekerja dari rumah selama 14 hari terhitung dari 23 Maret hingga 5 April 2020.
Cegah virus corona, perusahaan harus terapkan bekerja dari rumah hingga 5 April
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam upaya mencegah penyebaran virus corona yang mengakibatkan berjangkitnya penyakit Covid-19 di DKI Jakarta, masyarakat diminta untuk tetap berdiam di rumah. Untuk itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyerukan seluruh pelaku dunia usaha dan perkantoran di Jakarta memberlakukan kebijakan work from home atau bekerja dari rumah. Hal ini tertuang dalam Seruan Gubernur Nomor 6 tahun 2020. Anies meminta, seluruh pekerja kantoran bekerja dari rumah selama 14 hari terhitung dari 23 Maret hingga 5 April 2020.