Cegah virus corona, perusahaan harus terapkan bekerja dari rumah hingga 5 April



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam upaya mencegah penyebaran virus corona yang mengakibatkan berjangkitnya penyakit Covid-19 di DKI Jakarta, masyarakat diminta untuk tetap berdiam di rumah. 

Untuk itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyerukan seluruh pelaku dunia usaha dan perkantoran di Jakarta memberlakukan kebijakan work from home atau bekerja dari rumah. Hal ini tertuang dalam Seruan Gubernur Nomor 6 tahun 2020. 

Anies meminta, seluruh pekerja kantoran bekerja dari rumah selama 14 hari terhitung dari 23 Maret hingga 5 April 2020. 


Baca Juga: Ini daftar lokasi laboratorium pemeriksaan virus corona

"Ini statusnya seruan tapi menegaskan bahwa seluruh kegiatan perkantoran untuk sementara waktu dihentikan, menutup fasilitas operasional, dan tidak melakukan kegiatan perkantoran tapi melakukan kegiatan di rumah," kata Anies dalam konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (20/3). 

Bagi perusahaan yang tidak dapat menerapkan aturan work from home, Anies meminta agar untuk mengurangi jumlah karyawan yang bekerja dan waktu operasional pekerjaan. 

"Bagi perusahaan yang tidak dapat menghentikan total, juga diminta mengurangi kegiatan tersebut sampai batas paling minimal, mininal jumlah karyawan, minimal waktu kegiatannya, dan minimal fasilitas operasional serta mendorong sebanyak mungkin karyawan bekerja dari rumah," ungkap Anies. 

Editor: Anna Suci Perwitasari