KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satgas Waspada Invesatsi (SWI) kembali mengeluarkan daftar entitas ilegal per Februari 2021. Masyarakat diminta untuk waspada. Satgas dalam rapat Jumat (26/2) dan patroli siber menemukan 28 entitas kegiatan usaha yang diduga tanpa izin dari otoritas yang berwenang. Satgas Waspada Investasi mengawasi entitas-entitas tersebut berpotensi merugikan masyarakat. Baca Juga: Awas, 51 nama pinjol ini ilegal, hindari jangan sampai jadi korban
- PT Berbagi Bintang Teknologi (Stasashi), kegiatan usaha equity crowdfunding tanpa izin
- PT Prioritas Inti Sejahtera (Smart In Pays), kegiatan usaha Sistem pembayaran tanpa izin
- thetokole.com, kegiatan usaha e-commerce dengan sistem penjualan langsung tanpa izin
- Totole (mytotole.com), kegiatan usaha e-commerce dengan sistem penjualan langsung dengan menggunakan logo OJK tanpa izin
- PT Sukses Indonetwork Digital/VITO kegiatan usaha penjualan langsung tanpa izin
- Smartplan Community kegiatan usaha perdagangan aset kripto tanpa izin
- Auto Sultan Community, kegiatan usaha penjualan software perdagangan berjangka dengan menjanjikan sharing profit tanpa izin
- Indonesia Binary Trader Aggregator, kegiatan usaha broker forex tanpa izin
- SMARTXBOT, kegiatan usaha penjualan robot trading forex dengan skema berjenjang tanpa izin
- Antares, kegiatan usaha penjualan robot forex dengan skema berjenjang tanpa izin
- FORSAGE, FORSAGE ETH, FORSAGE TRON, kegiatan usaha perdagangan aset kripto dengan skema berjenjang tanpa izin
- PT Tiara Global Propertindo Penawaran Investasi tanpa izin
- Golden Bird/Burung Emas (http://app.petbird88.com), kegiatan usaha penawaran investasi burung dengan menggunakan logo OJK tanpa izin.
- Koperasi Simpan Pinjam Sarjana Sepadu Indonesia, kegiatan usaha money game/penyelenggara TikTok Cash
- PT Exadana Visindo, kegiatan usaha money game dengan profit 15% per minggu
- Go-Champion, kegiatan usaha money game dengan sistem berjenjang
- Tiktok Cash, kegiatan usaha money game dengan sistem berjenjang dengan modus memberikan komisi melalui like dan view video Tiktok
- Berkah Berbagi 2020, kegiatan usaha money game dengan modus saling membantu.
- Gamebot.group, kegiatan usaha money game dengan modus investasi trading valas/forex, emas dan aset kripto
- Komunitas Berbagi Rizki, kegiatan usaha money game dengan modus saling membantu
- Commero, kegiatan usaha money game dengan modus saling membantu.
- Share Results, kegiatan usaha money game dengan sistem berjenjang.
- Coin Video 1-2-3, kegiatan usaha money game dengan sistem berjenjang
- Compass, kegiatan usaha money game dengan sistem berjenjang
- Love Money, kegiatan usaha money game dengan sistem berjenjang
- Umoney, kegiatan usaha money game dengan sistem berjenjang
- Golden Age Asset/GAA, kegiatan usaha money game dengan sistem berjenjang
- Snack Video, kegiatan usaha penyelenggara konten video tanpa izin