KONTAN.CO.ID - Jakarta. Calon mahasiswa yang mengikuti seleksi jalur mandiri tetap bisa mengikuti program Kartu Indonesia Pintar Kuliah Merdeka atau KIP Kuliah Merdeka 2022. Meskipun bisa mendapatkan bantuan pendidikan melalui KIP Kuliah, ada beberapa ketentuan yang perlu dipenuhi calon mahasiswa agar bisa lolos program bantuan biaya pendidikan dari pemerintah ini. Dilansir dari laman Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Puslabdik Kemendikbud Ristek), KIP Kuliah Merdeka adalah perkembangan terbaru dari KIP Kuliah yang mulai berlaku sejak tahun lalu.
Kriteria penerima KIP Kuliah Merdeka 2022
Subkoordinator KIP Kuliah pada Puslabdik Kemendikbud Ristek, Muni Ika, menjelaskan bahwa ada empat kategori atau kriteria mahasiswa yang berhak menerima KIP Kuliah Merdeka 2022. Kriteria tersebut diantaranya adalah: 1. Mahasiswa sejak SMP atau SMA memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) 2. Mahasiswa yang tidak memiliki KIP, namun berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin “Hal ini dibuktikan dengan terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai peserta Program Keluarga Harapan (PKH) dan memiliki Kartu Kesejahteraan Sosial (KKS) yang merupakan program Kementerian Sosial atau penghuni panti sosial atau panti asuhan atau dibuktikan dengan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan kelurahan setempat,“ ucap Muni Ika seperti dikutip dari situs Puslabdik Kemendikbud Ristek. 3. Diprioritaskan untuk mahasiswa korban bencana alam, daerah konflik, dan daerah yang memiliki kekhususan lainnya. 4. Mahasiswa yang memiliki keterbatasan akses, seperti mahasiswa penyandang disabilitas, mahasiswa asal Papua, Papua Barat, daerah 3 T dan anak TKI. "Mahasiswa dengan kategori ini memperoleh KIP Kuliah melalui program ADik atau Afirmasi Pendidikan Tinggi," jelasnya. Baca Juga: Pendaftaran Jalur CBT UM UGM Tahun 2022 Dibuka, Ini Syarat dan Cara DaftarnyaBantuan disesuaikan dengan akreditasi prodi
Perbedaan KIP Kuliah dengan KIP Kuliah Merdeka ada pada bantuan yang diberikan. Salah satunya adalah bantuan biaya pendidikan atau Uang Kuliah Tunggal (UKT) per semester. Biaya kuliah yang diberikan pada KIP Kuliah disamaratakan yaitu sebesar Rp 2,4 juta per semester. Namun di KIP Kuliah Merdeka, penerima bantuan mendapatkan bantuan UKT sesuai dengan akreditasi Program Studi (Prodi). Besaran bantuan UKT sesuai prodi yang dipilih diantaranya sebagai berikut ini:- Prodi akreditasi A: Maksimal Rp 12 juta
- Prodi akreditasi B: Maksimal Rp 4 juta
- Prodi akreditasi C: Maksimal Rp 2,4 juta