KONTAN.CO.ID - Pemerintah tengah melakukan pendataan tenaga non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN). Pendataan non-ASN dilakukan melalui portal BKN pada https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/. Pendataan non-ASN dilakukan lantaran pemerintah akan menghapus tenaga honorer. Selain itu, pemerintah juga telah melarang seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan pejabat lain di lingkungan instansi pemerintah melakukan pengangkatan tenaga honorer dan/atau tenaga non-ASN. Pendataan non-ASN dilakukan sebagai langkah pemetaan terhadap kondisi tenaga non-ASN. Untuk mengikuti pendataan non-ASN diperlukan dokumen pendukung berupa SK dan/atau kontrak kerja maupun bentuk dokumen lainnya yang membuktikan pengangkatan sebagai tenaga non-ASN.
Alur dan cara pendataan non-ASN
Dirangkum dari laman resmi Pendataan Non-ASN Badan Kepegawaian Negara (BKN), berikut adalah alur dan cara pendataan non-ASN:- Admin atau operator instansi mendaftarkan tenaga non-ASN yang masih bekerja sampai saat ini dan memenuhi persyaratan pendataan non-ASN berdasarkan peraturan.
- Instansi wajib melakukan verifikasi dan validasi dari data yang diinput dan dilengkapi oleh tenaga non-ASN.
- Sampai batas waktu yang ditentukan instansi wajib melakukan finalisasi.
- Instansi wajib menggunakan Surat Pertanggung Jawaban Mutlak (SPTJM) sebagai hasil akhir pendataan non-ASN.
- Setelah didaftarkan oleh instansi, tenaga non-ASN dapat membuat akun pendataan non-ASN di laman https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/
- Lalu, melakukan registrasi untuk dapat memonitor, mengkonfirmasi dan melengkapi Riwayat Kerja Tenaga Non-ASN masing-masing.
- Tenaga non-ASN dapat mencetak hasil resume berupa kartu pendataan non-ASN.
- Proses melengkapi riwayat oleh tenaga non-ASN, akan berhenti atau selesai ketika instansi menyatakan finalisasi.
Syarat dan kriteria pendataan non-ASN 2022
Sementara itu, berikut adalah kriteria dan syarat pendataan non-ASN 2022:- Tenaga honorer kategori II yang terdaftar dalam database BKN
- Pegawai non-ASN yang bekerja pada instansi pemerintah
- Pembayaran gaji langsung menggunakan APBN untuk instansi pusat dan APBD untuk instansi daerah , dan bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga.
- Namun, untuk pembiayaan yang menggunakan BOS ataupun BOK dengan persyaratan jabatan saat ini dibayarkan atau digaji untuk jabatan ASN seperti guru ataupun tenaga kesehatan maka termasuk dalam pendataan non-ASN ini.
- Bekerja paling singkat selama satu tahun pada 31 Desember 2021
- Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja
- Berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 56 tahun pada 31 Desember 2021
Kriteria tenaga honorer yang tidak masuk pendataan non-ASN
Selain itu, terdapat kriteria tenaga honorer yang tidak masuk pendataan non-ASN. Di antaranya sebagai berikut:- Petugas kebersihan, pengemudi, satpam, atau jabatan lain yang dibayarkan oleh outsourcing
- Pegawai yang Surat Kontrak (SK) di atas kontrak 2021
- Badan Layanan Umum (BLD)
- Pegawai dengan masa kerja kurang dari 1 tahun