KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Cakupan pemberian bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji bakal diperluas. Namun, sebelum pelaksanaan itu berlangsung, Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) tengah merancang peraturan untuk penetapan kriteria penerimanya. Sekretaris Jenderal Kemenaker Anwar Sanusi mengatakan, rancangan peraturan menteri ketenagakerjaan terbaru menghapus ketentuan Pasal 3 ayat 2 huruf d Permenaker Nomor 16 Tahun 2021, yang mengatur persyaratan mendapatkan BSU bagi pekerja yang bekerja di wilayah PPKM level 3 dan 4. "Adapun perubahan atas lampiran II Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 ini yaitu penambahan satu provinsi yakni Kalimantan Utara dari yang sebelumnya enam provinsi menjadi tujuh provinsi," katanya melalui keterangan tertulis, Selasa (2/11/2021).
- Telusuri ke situs bsu.kemnaker.go.id.
- Daftar akun apabila pekerja belum memiliki akun maka harus melakukan pendaftaran. Lengkapi pendaftaran akun. Kemudian, aktivasi akun dengan menggunakan OTP yang akan dikirimkan melalui pesan teks pada nomor ponsel yang Anda daftarkan.
- Log in ke dalam akun yang didaftarkan.
- Lengkapi profil tahap ini, pekerja diminta untuk melengkapi biodata diri Anda, termasuk status pernikahan dan tipe lokasi disertai foto profil.
- Cek pemberitahuan setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi apakah termasuk "Calon Penerima BSU" atau hanya sekadar tulisan "Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2021", yang artinya Anda tidak terdaftar sebagai calon penerima bantuan sebesar Rp 1 juta tersebut.
- Pengecekan lainnya dapat mengakses melalui kanal-kanal informasi resmi yang disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Mulai dari situs bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id atau jika sudah memiliki akun aplikasi BPJSTKU.
- Selain itu, dapat juga mengakses melalui situs sso.bpjsketenagakerjaan.go.id, layanan WhatsApp di nomor 081380070175, ataupun call center Layanan Masyarakat 175.