KONTAN.CO.ID - Simak aturan pengibaran bendera Merah Putih jelang HUT Ke-80 RI di tahun 2025. Dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia tahun 2025, masyarakat diminta untuk ikut berpartisipasi dengan mengibarkan Bendera Merah Putih secara serentak mulai 1 hingga 31 Agustus 2025. Imbauan ini disampaikan melalui Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara (Mensetneg) Nomor B-20/M/S/TU.00.03/07/2025 sebagai bagian dari peringatan HUT ke-80 RI. Dalam poin tersebut, "Mengibarkan Bendera Merah Putih secara serentak di lingkungan masing-masing mulai tanggal 1 s.d. 31 Agustus 2025."
Pedoman Pengibaran Bendera Merah Putih
Ketentuan dan aturan pengibaran bendera Merah Putih diatur sesuai UU Nomor 24 Tahun 2009. 1. Waktu Pengibaran Bendera sebaiknya dikibarkan sejak matahari terbit hingga terbenam. Namun, dalam kondisi tertentu seperti pelaksanaan kegiatan malam hari, pengibaran bisa dilakukan di luar waktu tersebut. 2. Kewajiban Pengibaran Seluruh warga negara yang memiliki bangunan—baik rumah pribadi, kantor pemerintah/swasta, sekolah, hingga kendaraan umum maupun pribadi—wajib mengibarkan Bendera Merah Putih pada 17 Agustus. Ketentuan ini juga berlaku untuk kantor perwakilan RI di luar negeri. Baca Juga: Link Download Logo HUT RI Ke-80 Resmi beserta Filosofi dan Aturan Penggunaan 3. Peran Pemerintah Daerah Pemerintah daerah berperan aktif dalam memfasilitasi masyarakat, terutama kalangan kurang mampu, agar tetap bisa ikut serta dalam perayaan kemerdekaan dengan menyediakan bendera secara gratis. 4. Spesifikasi Ukuran Bendera Bendera harus berbentuk persegi panjang dengan perbandingan lebar dan panjang 2:3, menggunakan bahan yang tidak mudah pudar. Bendera harus dipasang dengan penuh hormat dan tidak boleh menyentuh tanah. Warna merah berada di bagian atas dan putih di bawah. Ukuran bendera merah putih yang biasa digunakan meliputi:- 120 x 80 cm untuk penggunaan umum
- 200 x 300 cm untuk tiang tinggi di lapangan atau gedung
- 100 x 150 cm untuk dipasang di dalam ruangan, sekolah, atau kendaraan