Cek Batas Maksimal Pembelian Diskon Token Listrik 50% PLN 2025



KONTAN.CO.ID - Simak batas maksimal pembelian diskon token listrik PLN 2025. Kebijakan diskon tarif listrik 50 persen ini dilakukan sebagai upaya melindungi daya beli masyarakat imbas kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% mulai 1 Januari 2025.

Diskon tarif listrik 50% diberikan hanya bagi pelanggan rumah tangga PLN dengan daya listrik hingga 2.200 Volt Ampere (VA) yang berlaku pada Januari–Februari 2025.

Setiap rumah biasanya terhubung ke jaringan listrik PLN dengan kapasitas daya yang bervariasi, tergantung pada jenis langganan yang diambil.


Baca Juga: Ini 4 Kelompok Masyarakat yang Bisa Mendapatkan Diskon Tarif Listrik 50% 2025

PLN menyediakan listrik rumah tangga dengan standar voltase 220 Volt. Ini adalah tegangan standar untuk rumah-rumah di sebagian besar wilayah Indonesia.

Tegangan ini sudah cukup umum digunakan untuk kebutuhan peralatan rumah tangga seperti lampu, kulkas, televisi, mesin cuci, dan sebagainya.

Volt Ampere atau VA yang disediakan oleh PLN untuk pelanggan rumah tangga di Indonesia bervariasi tergantung pada kebutuhan daya.

Baca Juga: Berlaku 1 Januari 2025, Cek Golongan Listrik PLN yang Kena Tarif PPN 12%

Berikut adalah beberapa variasi daya listrik atau VA yang umumnya digunakan oleh PLN:

  • 450 VA: Ini adalah daya listrik dengan tegangan 220 volt yang sering digunakan oleh rumah tangga kecil.
  • 900 VA: Tegangan yang juga 220 volt, digunakan oleh rumah tangga dengan kebutuhan listrik yang lebih tinggi dibandingkan dengan 450 VA.
  • 1.300 VA: Digunakan oleh rumah tangga menengah dengan peralatan elektronik lebih banyak, juga dengan tegangan 220 volt.
  • 2.200 VA: Daya ini digunakan oleh rumah tangga besar atau kantor kecil, dengan tegangan yang tetap 220 volt.
  • 3.500 VA hingga 5.500 VA: Biasanya digunakan untuk rumah tangga besar atau usaha kecil dengan berbagai peralatan listrik.
  • 6.600 VA ke atas: Ini biasanya untuk kebutuhan komersial atau rumah besar yang memerlukan banyak peralatan listrik, juga dengan tegangan 220 volt.
Pastikan juga peralatan listrik Anda sesuai dengan tegangan yang disediakan oleh PLN untuk menghindari kerusakan perangkat.

Baca Juga: Apakah Pelanggan 2.200 VA Dapat Diskon Listrik 50% di 2025 Nanti? Ini Jawaban PLN

Diskon Tarif Listrik 50%

Kebijakan diskon tarif listrik 50% diberikan bagi pelanggan rumah tangga PLN dengan daya listrik hingga 2.200VA berlaku untuk Januari–Februari 2025.

Pembayaran tarif listrik secara otomatis akan menerima potongan sebesar 50% bagi pelanggan prabayar yang menggunakan token listrik.

Nah, untuk pelanggan pascabayar akan mendapatkan potongan secara otomatis pada tagihan bulanan untuk periode Januari dan Februari 2025.

Melansir dari Kantor Berita Antara, diskon tarif listrik 50% ini berpengaruh pada sekitar 81,4 juta rumah atau sekitar 97% dari total pelanggan PLN.

Baca Juga: Benarkah Transaksi Uang Elektronik Kena PPN 12%? DJP Buka Suara

Program ini ditargetkan untuk berbagai golongan pelanggan, termasuk:

  • 24,6 juta pelanggan dengan daya listrik 450 VA.
  • 38 juta pelanggan dengan daya 900 VA
  • 14,1 juta pelanggan dengan daya 1.300 VA
  • 4,6 juta pelanggan dengan daya 2.200 VA.

Batas Maksimal Pembelian Diskon Tarif Listrik PLN 2025

Berbeda dengan pembelian pulsa telepon seluler, pengisian token listrik prabayar PLN dikonversikan ke dalam satuan kilowatt-hour (kWh) berdasarkan tarif listrik yang berlaku, bukan nominal dalam rupiah.

Untuk pelanggan nonsubsidi, tarif listrik yang berlaku adalah Rp 1.352/kWh untuk RI 900 VA (RTM), serta Rp 1.444/kWh untuk RI 1.300 VA dan RI 2.200 VA.

PLN memberlakukan pembatasan pembelian token listrik guna mencegah penimbunan oleh pelanggan.

Batas maksimal pengisian token dihitung dengan rumus:

Daya listrik (watt)/1.000 x 720 jam.

Baca Juga: Program Bantuan Pasang Baru Listrik Lampaui Target di 2024

Contoh Hitungan Batas Maksimal Diskon Tarif

Pelanggan dengan daya 1.300 watt memiliki batas maksimal pengisian token sebesar (1.300/1.000) x 720 = 936 kWh. Sehingga, dengan tarif Rp 1.444/kWh, pelanggan daya 1.300 watt dapat dibeli senilai 50% dari Rp1.300.000 atau Rp 650.000 untuk 936 kWh.

  • Daya 900 VA dengan 648 kWh x Rp1.352/kWh = Rp876.000 sehingga pelanggan membayar Rp438.000.
  • Daya 1.300 VA dengan 936 kWh x  Rp1.444/kWh = Rp1.351.584 sehingga pelanggan membayar Rp675.000.
  • Daya 2.200 VA dengan 1.584 kWh = Rp1.444/kWh =Rp2.287.296 sehingga pelanggan membayar Rp1.143.500.
Itulah penjelasan terkait batas maksimal Pembelian Diskon Tarif Listrik PLN secara online dan offline yang wajib diketahui pelanggan PLN.

Tonton: Pelanggan PLN Kelompok Ini Akan Dapat Diskon Listrik 50%

Selanjutnya: Prabowo Bakal Beri Amnesti Anggota Jamaah Islamiyah dan Kasus Papua

Menarik Dibaca: Jus Tomat dan 6 Jus Bikin Kulit Glowing dari Dalam, Tertarik Coba?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News