Cek, berikut agenda PKPU First Travel



KONTAN.CO.ID - Pasca dinyatakan dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) sementara, tim pengurus PT First Anugerah Karya Wisata alias First Travel sudah bisa menerima tagihan dari para kreditur. Salah satu pengurus PKPU First Travel Abdillah, mengatakan pihaknya sudah bisa menerima tagihan sejak kemarin, Selasa (29/8) di kantor pengurus blok F No. 10, Jl Wijaya II, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12160. "Pendaftaran bisa dilakukan dari Senin-Jumat pukul 09.00-16.00 WIB," ungkap dia kepada KONTAN, Rabu (30/8). Abdillah mengaku, dari kemarin pihaknya belum banyak kreditur yang mendaftarkan tagihannya. Ia juga menghimbau kepada para kreditur First Travel yang terdiri baik dari jamaah, agen, dan vendor untuk tidak terlalu percaya dengan informasi yang tidak jelas. Informasi yang bukan resmi dari tim pengurus PKPU. Adapun berikut agenda proses PKPU First Travel yang telah disusun tim pengurus bersama hakim pengawas Pengadilan Niaga Jakarta Pusat: 1. 5 September 2017 rapat kreditur pertama di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pukul 10.00 WIB. 2. 15 September 2017 batas pengajuan tagihan di kantor tim pengurus hinhha pukul 16.00 WIB. 3. 27 September 2017 rapat pencocokan piutang di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pukul 10.00 WIB. 4. 29 Sepetember 2017 rapat kreditr membahas proposal perdamaian dari First Travel di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pukul 10.00 WIB. 5. 5 Oktober 2017 sidang permusyawaratan majelis di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Sekadar tahu saja dalam hal ini pengadilan telah menunjukan empat orang sebagai tim pengurus PKPU Firt Travel yakni, Abdillah, Sexio Yuni Noor Sidqy, Ahmad Ali Fahmi, dan Lusyana Mahdaniar. Majelis hakim yang diketuai John Tony Huaturuk saat putusan 22 Agustus 2017 lalu menilai keempatnya tidak memiliki benturan dalam perkara ini termasuk dengan First Travel. Sebab sejatinya, tim pengurus merupakan pihak independen yang nantinya akan mengakomodir kepentingan para kreditur.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Dessy Rosalina