KONTAN.CO.ID - Insentif Tenaga Kesehatan (insentif nakes) adalah bentuk apresiasi pemerintah kepada para tenaga kesehatan yang telah berjuang di garda terdepan penanganan Covid-19. Insentif tersebut diberikan kepada tenaga kesehatan di fasyankes yang memberikan pelayanan bagi pasien Covid-19. Pembayaran insentif tenaga kesehatan yang bertugas tangani Covid-19 tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah pusat, namun juga daerah yang mana pembayarannya diperuntukkan bagi RS Pemda, Puskesmas dan Labkesda.
Besaran insentif nakes 2021
- Dokter spesialis: Rp 15 juta per bulan
- Peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis: Rp 12,5 juta per bulan
- Dokter dan dokter gigi: Rp 10 juta per bulan
- Perawat dan bidan: Rp 7,5 juta per bulan
- Tenaga kesehatan lainnya: Rp 5 juta per bulan
Kriteria nakes yang mendapatkan insentif
Kriteria tenaga kesehatan yang mendapatkan insentif berdasarkan fasilitas pelayanan kesehatan, di antaranya: 1. Rumah sakit- Tenaga kesehatan (nakes) yang memberikan pelayanan di ruang isolasi Covid-19, ruang HCU/ICU/ICCU Covid-19, ruang IGD Triase, dan ruang lain yang digunakan untuk pelayanan pasien Covid-19.
- Besaran insentif sesuai dengan jenis nakes.
- Nakes yang melakukan pengambilan tes swab terkonfirmasi terhadap setiap orang melalui bandara, pelabuhan dan lintas batas negara.
- Insentif paling tinggi sebesar Rp 5 juta per bulan.
- Nakes yang melakukan pelayanan Covid-19 dan pelayanan kesehatan lainnya yang mendukung.
- Insentif paling tinggi sebesar Rp 5 juta per bulan.
- Nakes yang melakukan pengambilan dan pemeriksaan tes swab terkonfirmasi, dengan insentif maksimal Rp 5 juta per bulan.
- Tenaga lain yang memeriksa spesimen Covid-19 terkonfirmasi, dengan insentif maksimal Rp 5 juta per bulan.
- Nakes dan tenaga lain dengan pendidikan S3, dokter spesialis patologi klinik, atau dokter spesialis mikrobiologi klinis, insentif maksimal Rp 15 juta per bulan.
- Nakes dan tenaga lain yang memeriksa spesimen Covid-19 terkonfirmasi, insentif paling tinggi sebesar Rp 5 juta per bulan.
- Nakes dan tenaga lain dengan pendidikan S3, dokter spesialis patologi klinik, atau dokter spesialis mikrobiologi klinis, insentif maksimal sebesar Rp 15 juta per bulan.
- RS lapangan dan laboratorium dapat mengangkat tenaga lain sesuai kebutuhan dengan insentif paling tinggi Rp 5 juta per bulan.