Cek, besaran dan kriteria mendapatkan insentif nakes



KONTAN.CO.ID - Insentif Tenaga Kesehatan (insentif nakes) adalah bentuk apresiasi pemerintah kepada para tenaga kesehatan yang telah berjuang di garda terdepan penanganan Covid-19.

Insentif tersebut diberikan kepada tenaga kesehatan di fasyankes yang memberikan pelayanan bagi pasien Covid-19.

Pembayaran insentif tenaga kesehatan yang bertugas tangani Covid-19 tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah pusat, namun juga daerah yang mana pembayarannya diperuntukkan bagi RS Pemda, Puskesmas dan Labkesda.


Berbagai perbaikan dalam mekanisme penyaluran insentif terus dilakukan agar nakes segera mendapatkan haknya.

Termasuk pembayaran insentif langsung ke rekening penerima guna mengurangi adanya penyimpangan maupun keterlambatan. Kemkes juga akan melakukan random check kepada tenaga kesehatan penerima insentif. 

Per 26 April, total insentif tenaga kesehatan Kementerian Kesehatan yang telah disetujui untuk dibayarkan sebesar Rp 584,5 miliar yang ditujukan untuk membayar tunggakan insentif Tahun 2020, Insentif Tahun 2021 dan santunan kematian bagi tenaga kesehatan yang terlibat dalam penanganan Covid-19.

Pemerintah mengimbau kepada faskes maupun daerah yang belum menyelesaikan pembayaran insentif tenaga kesehatan TA 2020 dan TA 2021 untuk segera diselesaikan.

Baca Juga: Kemenkes telah bayar tunggakan insentif tenaga kesehatan 2020 sebesar Rp 475 miliar

Besaran insentif nakes 2021 

Dikutip dari akun Instagram resmi Kementerian Kesehatan, besaran insentif nakes pada 2021 mencapai: 

  • Dokter spesialis: Rp 15 juta per bulan
  • Peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis: Rp 12,5 juta per bulan
  • Dokter dan dokter gigi: Rp 10 juta per bulan
  • Perawat dan bidan: Rp 7,5 juta per bulan
  • Tenaga kesehatan lainnya: Rp 5 juta per bulan
Baca Juga: Hore! 97.715 tenaga kesehatan segera terima insentif

Kriteria nakes yang mendapatkan insentif 

Kriteria tenaga kesehatan yang mendapatkan insentif berdasarkan fasilitas pelayanan kesehatan, di antaranya: 

1. Rumah sakit

  • Tenaga kesehatan (nakes) yang memberikan pelayanan di ruang isolasi Covid-19, ruang HCU/ICU/ICCU Covid-19, ruang IGD Triase, dan ruang lain yang digunakan untuk pelayanan pasien Covid-19. 
  • Besaran insentif sesuai dengan jenis nakes. 
2. Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP)

  • Nakes yang melakukan pengambilan tes swab terkonfirmasi terhadap setiap orang melalui bandara, pelabuhan dan lintas batas negara. 
  • Insentif paling tinggi sebesar Rp 5 juta per bulan. 
3. Wisma karantina yang ditetapkan Menkes

  • Nakes yang melakukan pelayanan Covid-19 dan pelayanan kesehatan lainnya yang mendukung. 
  • Insentif paling tinggi sebesar Rp 5 juta per bulan. 
4. BTKL-PP/BBTKL-PP

  • Nakes yang melakukan pengambilan dan pemeriksaan tes swab terkonfirmasi, dengan insentif maksimal Rp 5 juta per bulan. 
  • Tenaga lain yang memeriksa spesimen Covid-19 terkonfirmasi, dengan insentif maksimal Rp 5 juta per bulan. 
  • Nakes dan tenaga lain dengan pendidikan S3, dokter spesialis patologi klinik, atau dokter spesialis mikrobiologi klinis, insentif maksimal Rp 15 juta per bulan. 
5. Laboratorium yang ditetapkan Kemenkes dan milik Pemda

  • Nakes dan tenaga lain yang memeriksa spesimen Covid-19 terkonfirmasi, insentif paling tinggi sebesar Rp 5 juta per bulan. 
  • Nakes dan tenaga lain dengan pendidikan S3, dokter spesialis patologi klinik, atau dokter spesialis mikrobiologi klinis, insentif maksimal sebesar Rp 15 juta per bulan. 
  • RS lapangan dan laboratorium dapat mengangkat tenaga lain sesuai kebutuhan dengan insentif paling tinggi Rp 5 juta per bulan. 

Selanjutnya: Realisasi insentif tenaga kesehatan per 26 April 2021 mencapai Rp 83,8 miliar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News