Cek Besaran Gaji PPPK Guru 2024, Apa Saja Syarat Daftarnya?



KONTAN.CO.ID - Calon pelamar PPPK Guru 2024 (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) perlu tahu berapa gaji yang bakal diperoleh. 

Hingga saat ini memang belum ada jadwal resmi pendaftaran PPPK Guru 2024 yang disampaikan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. 

Namun Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas memastikan pemerintah akan membuka rekrutmen PPPK tahun ini. 


Menurutnya, PPPK 2024 menjadi salah satu langkah untuk menuntaskan penataan tenaga non-ASN (honorer) yang kini dalam proses verifikasi. 

Pemerintah telah mengumumkan akan ada 1.031.554 Formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024. 

Salah satu formasi PPPK 2024 di antaranya yakni formasi PPPK Jabatan Fungsional (JF) Guru 2024.

Pada pendaftaran PPPK 2024 hanya untuk tenaga non-ASN. Dalam artian, pemerintah fokus pada tenaga honorer di instansi pemerintah. 

Berikut rincian gaji PPPK Guru 2024 yang perlu diketahui calon pelamar. 

Baca Juga: Benarkah Pendaftaran PPPK Dibuka 27 September 2024? Ini Jawaban BKN

Gaji PPPK Guru 2024 

Besaran gaji PPPK 2024 tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 

Gaji PPPK Guru 2024 ini telah mengalami kenaikan sebesar 8 persen dan sudah resmi berlaku mulai 1 Januari 2024. 

Kenaikan gaji tidak hanya berlaku bagi PPPK, melainkan juga bagi PNS, TNI, Polri, dan pensiunan PNS. Besaran gaji PPPK diatur menurut golongan dan masa kerja golongan. 

Rincian gaji PPPK 2024 sebagai berikut: 

  • Golongan I masa kerja 0 tahun, yaitu Rp 1.938.500, sebelumnya Rp 1.794.900;
  • Golongan II masa kerja 3 tahun, yaitu Rp 2.116.900, sebelumnya Rp 1.960.200;
  • Golongan III masa kerja 3 tahun, yaitu Rp 2.206.500, sebelumnya Rp 2.043.200;
  • Golongan IV masa kerja 3 tahun, yaitu Rp 2.299.800, sebelumnya Rp 2.129.500;
  • Golongan V masa kerja 0 tahun, yaitu Rp 2.511.500, sebelumnya Rp 2.325.600;
  • Golongan VI masa kerja 3 tahun, yaitu Rp 2.742.800, sebelumnya Rp 2.539.700;
  • Golongan VII masa kerja 3 tahun, yaitu Rp 2.858.800, sebelumnya Rp 2.647.200;
  • Golongan VIII masa kerja 3 tahun, yaitu Rp 2.979.700, sebelumnya Rp 2.759.100;
  • Golongan IX masa kerja 0 tahun, yaitu Rp 3.203.600, sebelumnya Rp 2.966.500;
  • Golongan X masa kerja 0 tahun, yaitu Rp 3.339.100, sebelumnya Rp 3.091.900;
  • Golongan XI masa kerja 0 tahun, yaitu Rp 3.480.300, sebelumnya Rp 3.222.700;
  • Golongan XII masa kerja 0 tahun, yaitu Rp 3.627.500, sebelumnya Rp 3.359.000;
  • Golongan XIII masa kerja 0 tahun, yaitu Rp 3.781.000, sebelumnya Rp 3.501.100;
  • Golongan XIV masa kerja 0 tahun, yaitu Rp 3.940.900, sebelumnya Rp 3.649.200;
  • Golongan XV masa kerja 0 tahun, yaitu Rp 4.107.600, sebelumnya Rp 3.803.500;
  • Golongan XVI masa kerja 0 tahun, yaitu Rp 4.281.400, sebelumnya Rp 3.964.500; dan
  • Golongan XVII masa kerja 0 tahun, yaitu Rp 4.462.500, sebelumnya Rp 4.132.000. 
Baca Juga: PPPK Tenaga Kesehatan 2024: Peraturan Terbaru, Syarat, dan Materi Tesnya

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie