KONTAN.CO.ID - Simak besaran Zakat Fitrah dengan Uang, ketentuan, dan bacaan Niat Bayar Zakat. Di era digital seperti sekarang, membayar zakat tidak lagi harus dilakukan secara langsung melalui amil zakat di masjid atau lembaga tertentu. Dengan kemajuan teknologi, zakat dapat dibayarkan secara online melalui berbagai platform, mulai dari website resmi lembaga zakat, aplikasi dompet digital, hingga marketplace dan mobile banking. Langkah ini tidak hanya praktis, tetapi juga memastikan zakat tersalurkan dengan cepat dan tepat sasaran. Namun, sebelum membayar zakat secara online, penting untuk memahami cara, syarat, serta aturan yang berlaku agar ibadah ini tetap sah dan sesuai dengan ketentuan syariat.
Baca Juga: Apa Itu Zakat Maal? Berikut Pengertian dan Kapan Waktu yang Tepat untuk Membayarnya
Zakat saat Bulan Ramadan
Panduan Perhitungan zakat penghasilan
Mengutip dari Baznas, jumlah nishab zakat penghasilan adalah sebesar 85 gram emas per tahun dan kadar zakatnya senilai 2,5% serta haulnya adalah 1 tahun. Zakat penghasilan bisa dibayarkan setiap bulan dengan nilai nishabnya setara dengan seperduabelas dari 85 gram emas (mengikuti harga Buy Back emas pada hari saat zakat akan ditunaikan), dengan kadar 2,5%. Jika pendapatan Anda per bulannya melebihi nishab bulanan, maka wajib untuk membayar zakat sebesar 2,5% dari pendapatan tersebut. Baca Juga: Panduan Cara Bayar Zakat Online, Ketentuan Sesuai Syariat, dan Contoh Perhitungan Misalnya harga emas hari ini adalah Rp 1.500.000 per gram, maka nishab zakat penghasilan adalah Rp 127.500.000 setahun. Jika penghasilan Anda adalah sebesar Rp 12.000.000 per bulan atau Rp 144.000.000 juta setahun, maka penghasilan Anda sudah wajib zakat. Perhitungan zakat penghasilan yang wajib Anda bayarkan adalah 2,5% dikalikan penghasilan bulanan Anda. Maka zakat yang wajib Anda bayarkan adalah sebesar Rp 300.000.Niat Bayar Zakat dan Doa saat Membayar
Saat melakukan pembayaran zakat, Anda perlu membaca niat zakat fitrah sesuai dengan subjeknya. Simak bacaan niat zakat dalam Arab, latin dan terjemahannya: 1. Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiriﻧَﻮَﻳْﺖُ أَﻥْ أُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻧَﻔْسيْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰNawaitu an ukhrija zakaatal fithri ‘an nafsii fardhan lillaahi ta’aalaa “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardu karena Allah Ta‘âlâ.” 2. Niat Zakat Fitrah untuk Istri
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﺯَﻭْﺟَﺘِﻲْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰNawaitu an ukhrija zakaatal fithri ‘an zaujatii fardhan lillaahi ta’aalaa “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku, fardu karena Allah Ta‘âlâ.” 3. Niat Zakat Fitrah untuk Anak Laki-laki
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻭَﻟَﺪِﻱْ … ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰNawaitu an ukhrija zakaatal fithri ‘an waladii … fardhan lillaahi ta’aalaa “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku…. (sebutkan nama), fardu karena Allah Ta‘âlâ.” Baca Juga: BAZNAS Bersama KSRelief Distribusikan 7.911 Bantuan Paket Pangan Ramadhan 4. Niat Zakat Fitrah untuk Anak Perempuan
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﺑِﻨْﺘِﻲْ … ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰNawaitu an ukhrija zakaatal fithri ‘an bintii … fardhan lillaahi ta’aalaa “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku…. (sebutkan nama), fardu karena Allah Ta‘âlâ.” 5. Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَنِّيْ ﻭَﻋَﻦْ ﺟَﻤِﻴْﻊِ ﻣَﺎ ﻳَﻠْﺰَﻣُنِيْ ﻧَﻔَﻘَﺎﺗُﻬُﻢْ ﺷَﺮْﻋًﺎ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰNawaitu an ukhrija zakaatal fithri ‘anni wa ‘an jamii’i ma yalzamunii nafaqaatuhum syar’an fardhan lillaahi ta’aalaa “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku, fardu karena Allah Ta‘âlâ.” 6. Niat Zakat Fitrah untuk Orang yang Diwakilkan
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ (..…) ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰNawaitu an ukhrija zakaatal fithri ‘an (…) fardhan lillaahi ta’aalaa “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk… (sebutkan nama spesifik), fardu karena Allah Ta‘âlâ.”
Doa saat Membayar Zakat
Imam Nawawi dalam karyanya al-Adzkar, menganjurkan agar saat membayar zakatnya, seseorang membaca doa berikut :رَبَّنَا تَقَبَّلْ مِنَّا ۗ اِنَّكَ اَنْتَ السَّمِيْعُ الْعَلِيْمُRabbanaa taqabbal minnaa, innaka antas samii’ul ‘aliim “Ya Tuhan kami, terimalah (amal) dari kami. Sungguh, Engkaulah Yang Maha Mendengar, Maha Mengetahui,” (QS. Al-Baqarah [2]: 127) (Lihat: Zakariya an-Nawawi, al-Adzkar, hal 327) Baca Juga: Panduan Cara Bayar Fidyah untuk Ibu Hamil dan Menyusui
Tata Cara Bayar Zakat Online
Ada beberapa aturan bayar Zakat Online yang perlu diketahui oleh masyarakat. 1. Niat Zakat Zakat tetap sah meskipun dibayar online, asalkan dilakukan dengan niat yang dibacakan sebelum melakukan transaksi. 2. Cek Lembaga Zakat Resmi Gunakan lembaga terpercaya seperti Baznas, Dompet Dhuafa, LazisNU, dll. agar zakat tersalurkan dengan benar. 3. Jenis Zakat yang Bisa Dibayar Online- Zakat Fitrah (setara 2,5 kg beras atau Rp 45.000-Rp 50.000/orang)
- Zakat Mal (2,5% dari harta yang telah mencapai nisab)
- Zakat Penghasilan (2,5% dari pendapatan jika sudah mencapai nisab)
- Zakat Fitrah: Sebelum Idul Fitri
- Zakat Mal & Penghasilan: Kapan saja setelah memenuhi nisab
Panduan membayar Zakat Online
Pastikan Anda memilih lembaga zakat resmi, seperti Baznas, Dompet Dhuafa, Rumah Zakat, LazisNU, LazisMU, dll.- Akses website resmi seperti baznas.go.id atau dompetdhuafa.org)
- Hitung zakat yang harus dibayarkan dengan kalkulator zakat yang disediakan di situs
- Pilih jenis zakat (Zakat Fitrah, Zakat Mal, Zakat Penghasilan, dll.)
- Masukkan nominal zakat yang ingin dibayarkan
- Pilih metode pembayaran (transfer bank, e-wallet, kartu kredit, dll.)
- Konfirmasi pembayaran & simpan bukti transaksi